Tuesday, May 20, 2025
BerandaBerita UtamaDituntut 12 Tahun, Minta Dibebaskan: Terdakwa Hakim Heru Hadinindyo Ngaku...

Dituntut 12 Tahun, Minta Dibebaskan: Terdakwa Hakim Heru Hadinindyo Ngaku Namanya Dijual Terima Suap 36 Ribu Dolar Singapur

progresifjaya.id, JAKARTA – Terdakwa hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Heru Hanindyo yang dituntut Jaksa Kejagung 12 tahun penjara minta dibebaskan karena tidak terbukti bersalah. Dalam pledoinya, terdakwa mengatakan mananya dijual untuk menerima suap, padahal dirinya tidak pernah menerima suap tersebut.

Sebelumnya, terdakwa Heru Hanindyo bersama Enrituah Damanik dan Mangapul didakwa menerima suap dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya. Enrituah dan Mangapul dituntut masing-masing 9 tahun penjara dan denda 750 juta.

Namun Heru dituntut 12 tahun penjara juga denda Rp 750 juta karena terdakwa tidak kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya, padahal kedua hakim rekannya itu sudah mengaku Heru menerima uang suap itu, saat mereka bagi di PN Surabaya.

Dalam pledoi pribadinya, Heru Hadinindyo tetap pada pendiriannya bahwa dia tidak pernah menerima suap. Namanya dijual oleh terdakwa Enrituah Damanik yang kala itu sebagai ketua majelis hakim kepada pemberi suap pengacara Lisa Rachmad.

“Demikian halnya dalam pembelaan ini saya memberikan alibi dengan argumentasi dan pembuktian terhadap sesuai fakta dan yuridis sehingga Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyatakan diri saya tidak bersalah, membebaskan, serta mengembalikan harkat dan martabat, serta nama baik dan mengembalikan seluruh bukti-bukti yang telah disita,” ujar Heru Hanindyo saat membacakan pleidoi itu di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/4).

Heru mengaku tak pernah menerima uang 100 ribu dolar Singapura. Dia membantah keterangan Erintuah sebagamana berdasarkan keterangan Lisa Rachmat sebagai testimoni de auditu. Heru mengatakan sudah meminta penyidik untuk menghadirkan Lisa saat pemeriksaan untuk dikonfrontasi. Namun, kata Heru, permintaan itu tak dikabulkan penyidik.

Heru mengaku kaget dan kecewa namanya dipermainkan dan dijual oleh Erintuah ke Lisa Rachmat. Dia mengatakan Erintuah melakukan hal itu untuk kepentingan pribadinya.

“Saya pribadi sangat kaget dan kecewa mengetahui dari jalannya persidangan nama saya telah dipermainkan, atau dijual oleh Erintuah Damanik kepada Lisa Rachmat untuk tujuan kepentingan pribadi,” ujarnya.

Heru mengaku tak tahu soal pertemuan Erintuah dan Lisa serta pembagian suap di ruang kerja Mangapul di PN Surabaya. Dia juga membantah menerima uang 36 ribu dolar Singapura yang merupakan uang suap dari Lisa.

“Sejatinya pula saya tidak mengetahui pertemuan antara Erintuah Damanik dan Lisa Rachmat dan perihal pembagian uang 140 ribu dolar Singapur dan uang 48 ribu yang diterima oleh Erintuah Damanik, dan tidak mengetahui perihal pembagian uang di ruang Mangapul dan tidak pernah menerima uang pembagian sebesar 36 ribu dolar Singapur sebagaimana pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024,” ujarnya.

Dia mengatakan pembagian uang suap disebut Erintuah dilakukan di ruang kerja Mangapul pada 17 Juni 2024 di PN Surabaya. Dia mengaku saat itu tak berada di Surabaya.

“Semakin menguat karena pertemuan antara Erintuah Damanik dan Lisa Rachmat yang kedua di gerai Dunkin Donuts Bandara Ahmad Yani, Semarang, terjadi pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024. Di mana peristiwa tersebut menurut Erintuah Damanik setelah pembagian uang 140 ribu dolar Singapur, dan setelah pembagian 140 telah terlaksana pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024, di mana diri saya tidak berada di Surabaya termasuk di PN Surabaya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Heru mengatakan penyidik tak menemukan uang 36 ribu dolar Singapur pecahan 1.000 dalam penggeledahan rumahnya.

“Sebagaimana hasil penggeledahan pada rumah saya di Surabaya, kantor PN Surabaya, dan rumah Tangerang, dari hasil penyitaan tidak ditemukan adanya uang sejumlah 36 ribu dolar Singapur dalam pecahan 1.000,” ujarnya.

Sebelumnya, Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menyakini Heru melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Namun Enrituah dan Mangapul hanya dituntut masing-masing 9 tahun dan denda Rp 750 juta. Dalam pledoinya kedua terdakwa ini mengakui perbuatannya dan minta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar memberi vonis ringan, mengingat keduanya sudah berusia lanjut.

Penulis/Editor: Isa Gautama

Artikel Terkait

Berita Populer