progresifjaya.id, BANGKA BELITUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel) menjatuhkan putusan bebas kepada empat terdakwa dan satu onstlag dalam kasus pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, Selasa (29/4). Padahal, Jaksa Penuntut umum (JPU) menuntut para terdakwa 13 sampai 16 tahun. Atas putusan itu jaksa belum menentukan sikapnya kasasi atau menerima putusan itu.
Empat terdakwa yang divonis bebas yakni Marwan, Ricky Nawawi, Markam, dan Bambang Wijaya. Sedangkan Ari Setioko dinyatakan onslag atau lepas karena perbuatannya terbukti tapi bukan merupakan tindak pidana.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis pimpinan Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, dengan hakim anggota Dewi Sulistiarini dan Mhd. Takdir di ruang sidang Garuda PN Pangkalpinang.
“Terdakwa Marwan, terdakwa Ricky Nawawi, terdakwa Markam, terdakwa Bambang Wijaya tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum,” kata Sulistiyanto Rokhmad Budiharto seperti dikutip Bangkapos.com, Selasa (29/4).
“Memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari dalam tahanan setelah dibacakan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan serta martabatnya, menyatakan terdakwa Ari Setioko melakukan tindak pidana kehutanan, namun lepas dari tuntutan,” sambungnya.
Ruang Garuda pun langsung berubah seketika, setelah majelis hakim yang memimpin jalannya sidang menutup sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap para terdakwa.
Teriakkan takbir hingga tangis haru, terlihat dari para terdakwa, penasihat hukum, keluarga, kerabat serta pengunjung sidang yang hadir menyaksikan langsung jalannya sidang putusan.
Sebelumnya, kelima terdakwa yang divonis bebas dan lepas itu didakwa oleh JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel, telah melakukan tindak pidana pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar, di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka dan merugikan negara sebesar Rp18,197 miliar dan USD 420.950,25.
Dalam tuntutannya JPU kepada lima terdakwa kasus pemanfaatan hutan itu minta kepada majelis hakim agar menyatakan terdakwa Ari Setioko secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan Primair
Jaksa kemudian menuntut pidana penjara terhadap Ari Setoko selama 16 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp500 juta. Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18.197.012.580 dan US$ 420,950.25.
Selanjutnya terdakwa Bambang Wijaya, Riky Nawawi dan Diky Markam masing-masing dituntut 13,5 tahun penjara dan pidana denda Rp 300 juta. Sedangkan Marwan dituntut 14 tahun penjara dan pidana denda Rp 300 juta.
Editor: Isa Gautama