progresifjaya.id, JAKARTA – Faturahman Tatisna alias Yoga memohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memberikan hukuman seringan ringannya terhadap dirinya.
Apalagi menurut Faturahman, dia merupakan tulang punggung keluarga yakni menjaga kedua adik kandungnya setelah ayahnya meninggal dunia.
Demikian disampaikan Faturahman dalam pledoi pribadinya karena saat ini dia duduk di kursi pesakitan dan diadili di Pengadilan Negeri Ambon karena didakwa dengan tindak pidana memiliki narkoba jenis ganja.
Atas dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut Faturahman selama 6 tahun penjara.
Sebelum memasuki tahap putusan, Faturahman diberikan kesempatan mengajukan pembelaan atau pledoi.
Dalam kesempatan itu, dengan mata berkaca kaca, anak yatim ini mengakui kesalahan yang dia perbuat.
Namun demikian, dia memohon maaf dan meminta majelis hakim dapat memberikan putusan yang ringan dan adil.
“Memang saya harus bertanggung jawab atas perbuatan yang saya lakukan. Namun saya tidak tega yang mulia, akibat perbuatan saya ini menjadi nestapa bagi kedua adik saya. Mereka kehilangan segalanya, karena ibu kami juga sudah menikah lagi dan memiliki keluarga baru. Dan sekarang mereka juga harus kehilangan saya yang mulia,” ujar Faturahman.
Faturahman juga memaparkan, dia tidak bisa membayangkan betapa kecewanya kedua adik perempuannya itu dengan apa yang telah dia perbuat.
Terdakwa berjanji akan merubah kehidupannya ke depan ke arah yang jauh lebih baik lagi. Untuk itu dia memohon agar majelis hakim memberi keringanan dan mempertimbangkan hukuman yang telah dia jalani selama kurang lebih 3 bulan.
Kepada majelis hakim Faturahman juga mengakui dengan kejadian ini dirinya banyak mendapatkan pelajaran untuk hidup lebih baik lagi dimasa yang akan datang.
“Kini saya hanya berserah diri Kepada Allah. Saya yakin dibalik semua ini Allah punya rencana yang indah untuk saya, ” kata Faturahman.
Selain itu terdakwa juga mengatakan kepada hakim, bahwa dia buta hukum dan tak paham hukum termasuk terhadap tuntutan jaksa.
Dia mengakui awalnya hanya ingin mencoba ganja tersebut, namun sebelum dia sempat menggunakannya, dia keburu ditangkap polisi.
“Hal itu terbukti tes urine saya negatif saat diperiksa polisi ” ujarnya.
Selain itu barang bukti yang diamankan dari terdakwa hanya ganja seberat 0,65 gram.
“Sekali lagi saya sampaikan yang mulia, saya hanya ingin mencoba, sekedar untuk menenangkan diri semata.
Diakhir pledoinya Faturahman menyampaikan permohonan kepada majelis hakim sebagai Wakil Tuhan untuk diperkenankan berziarah ke makam ayahnya untuk berdoa dan meminta maaf terhadap apa yang telah dia lakukan. (Zul)