progresifjaya.id, JAKARTA – Meski baru dituntut 7 tahun penjara, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku sudah mempersiapkan pembelaannya 80 persen. “Tinggal menyesuaikan tuntutan jaksa yang tadi dibacakan, ” kata Hasto usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (3/7).
Hasto dinyatakan bersalah oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Atas hal itu Hasto sudah memperkirakan sejak awal tuntutan tersebut.
“Jadi kita sudah mendengarkan bahwa saya dituntut 7 tahun dan apa yang terjadi ini sudah saya perkirakan sejak awal. Ketika saya memilih suatu sikap politik untuk memperjuangkan nilai-nilai dan demokrasi, memperjuangkan hak kedaulatan rakyat, memperjuangkan pemilu yang jujur dan adil, serta memperjuangkan supremasi hukum agar hukum tidak digunakan sebagai alat kekuasaan,” kata Hasto Kristiyanto .
Hasto mengaku sudah memperhitungkan risiko yang akan dihadapinya. Dia mengaku akan menghadapi berbagai risiko itu, termasuk kasus yang menjeratnya ini.
“Ketika pertama kali saya datang dan mendengar informasi bahwa ada suatu kriminalisasi melalui proses daur ulang yang ditujukan atas perkara yang sudah inkrah ini terhadap saya, maka sejak awal saya mengatakan bahwa saya akan menghadapi segala sesuatunya dengan kepala tegak, karena kebenaran adalah kebenaran dan tidak ada motif, sejak awal terbukti dari keterangan-keterangan saksi di persidangan ini maupun di dalam persidangan pada tahun 2020 terkait dengan keterlibatan saya,” ujarnya.
Hasto melontarkan pekik ‘merdeka’ dengan mengepalkan tangan dan memberi salam metal seusai sidang. Dia mengatakan penyusunan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya juga sudah mencapai 80 persen. “Pleidoi nanti dipersiapkan dan buat saya sudah 80 persen tinggal menyesuaikan dengan tuntutan JPU hari ini,” ujarnya.
Jaksa meyakini Hasto bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa.
Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata jaksa.
Jaksa meyakini Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menganggap tuntutan hukuman bui itu wajar dalam dua perkara yang menjerat Hasto. “Bahwa tuntutan 7 tahun ya wajar karena Pak Hasto didakwa dua perkara. Korupsi suap terkait Harun Masiku, dan kedua menghalangi penyidikan terkait perendaman HP dan sebagainya,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat (4/7).
Boyamin mengatakan menghormati proses hukum yang telah berjalan baik dari dua belah pihak, baik jaksa penuntut umum (JPU) maupun dari pihak Hasto dan penasihat hukumnya. Menurutnya, sidang berfokus pada kasus tanpa dibumbui drama-drama.
“Telah dipertontonkan sidang yang elegan, dewasa, dan saling menghormati dengan cara-cara beradab. Tidak ada drama-drama yang tidak perlu. Itu kita apresiasi dulu,” katanya.
Boyamin menilai tuntutan itu mempertimbangkan berat hukuman masing-masing perkara. Dia menyebut hukuman penjara untuk kasus perintangan penyidikan cukup berat yakni di atas 5 tahun.
“Karena itu proses dua perkara, jadi ya, satu, memungkinkan ancaman hukumannya bisa tinggi, 5 tahun untuk suap, maksimal. Terus menghalangi penyidikan itu lebih tinggi lagi, 7 sampai 10 (tahun) kalau nggak salah,” ujar dia.
Boyamin mengatakan hukuman 7 tahun bui wajar sebagai tuntutan. Sementara ia menunggu hasil vonis dari hakim terkait hukuman Hasto pada sidang berikutnya.
“Dari proses rangkaian itu kemudian ketika ini digabung dapat tuntutan 7 tahun saya kira ya suatu yang wajar. Karena ini kan kita bicaranya dakwaan dulu. Soal apakah tuntutan ini akan diamini hakim ya kita tunggu,” kata Boyamin.
Editor: Isa Gautama