progresifjaya.id, JAKARTA – Kuasa hukum terdakwa Jefri Yunus, seorang pengusaha tempered glass (pelindung layar telepon seluler atau HP), Yanto Jaya meminta Majelis Hakim tidak mendukung atau sependapat dengan dakwaan atau tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Ada kekeliruan yang terjadi,” kata Yanto Jaya kepada progresifjaya.id, seraya membawa serta bukti hasil putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (11/10).
Yanto merinci bila barang tempered glass merek Bodyguard yang diperkarakan oleh LF (Luasan Ferdinand) selaku pelapor terhadap kliennya telah dibatalkan berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 82/Pdt.Sus-Merek/2021/PN. Niaga.Jkt.Pst, tanggal 10 Mei 2022.
“Dengan demikian, merek tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menuntut kliennya,” tegas dia.
Sebagai gantinya, berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga tersebut telah memberikan hak atas merk dagang itu kepada Jefri Yunus dan diterbitkannya Sertifikat Merek Bodyguard & Logo, Daftar No. IDM000988479, pada tanggal 22 Agustus 2022 lalu yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
“Dengan kata lain, ia digugat oleh merek dagangnya sendiri,” kata Yanto dari Kantor Lembaga Advokasi & Bantuan Hukum Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (LABH – IPHI).
Yanto sendiri menceritakan kejadian itu bermula ketika klien dilaporkan ke Subdit Indact Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada akhir Feb 2020 lalu dan ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi lalu beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap pemohon (Jefri Yunus) dan terakhir sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis No. 20 Tahun 2016.
Kemudian Yanto menerangkan, bahwa pertengahan Januari tahun 2016 Pemohon (Jefri Yunus) mulai merintis bisnis sendiri dibidang produk anti gores atau pelindung layar kaca handphone (tempered glass) setelah sebelumnya bekerja sebagai pegawai pada suatu perusahaan yang menghasilkan produk yang sama.
Jefri Yunus mendesaian sendiri mereknya yaitu Bodyguard dengan logo atau gambar orang berotot atau bertubuh kekar yang mencerminkan tubuh penggugat sendiri dimana Penggugat gemar dan hobi fitness dari remaja sampai sekarang.
Selanjutnya penggugat kemudian mendesain mereknya sendiri dengan menyewa jasa seorang temannya yang bernama Yohanes Salim yang bergerak di bidang percetakan untuk mendesign logo untuk packing atau kemasan produk penggugat.
Kemudian pada tanggal 1 Februari 2016, Yohanes Salim mengirimkan hasil design merek Bodyguard dan lukisan tersebut melalui email dan penggugat menyetujui hasil desain tersebut baik digunakan sebagai merek dagang maupun kemasan kotaknya.
Selanjutnya Jefri Yunus menyewa jasa konsultan yang bernama Soeharta Senjaya untuk mendaftarkan merek Bodyguard dan lukisan tersebut ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HAKI) dengan biaya sebesar Rp 2 juta pada tanggal 4 Februari 2016.
Dituntut Karena Merek Dagangnya Sendiri
Sebagaimana diinformasikan, Jefri Yunus, seorang pengusaha tempered glass di Jakarta Barat dituntut karena merek dagang miliknya sendiri. Ia dituntut 1,5 tahun dan denda Rp1 miliar lantaran melanggar pasal 100 ayat 2 UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tolhas B. Hutagalung menduga bila terdakwa Jefri Yunus terbukti secara sah melanggar pasal itu. Kejaksaan lantas menuntut setahun enam bulan dan denda Rp1 miliar.
“Kami melampirkan 31 barang bukti,” kata Tolhas dalam tuntutan yang di bacakan pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/10/2022) kemarin. (AT)