progresifjaya.id, BANJARMASIN – Seorang driver ojek online (Ojol) Alamsyah Yadhi (40) lolos dari hukuman mati. Bahkan dia divonis bebas oleh majelis hakim yang menyidangkannya di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Sebelumnya pengemudi Ojol itu didakwa sebagai kurir narkoba membawa 30 kg sabu dan ratusan pil ekstasi hingga dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, majelis hakim yang dipimpin Irfanul Hakim memvonis bebas dari tuntutan jaksa dan tukang ojeg itu langsung dikeluarkan dari sel tahanan kejaksaan.
Dalam amar putusannya, Irfanul menyatakan terdakwa Yadhi tidak terbukti bersalah mengedarkan atau menjadi kurir narkoba sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan kedua oleh JPU. Dia dibebaskan dari dakwaan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama dan Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika.
“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” ujar Irfanul Hakim dalam amar putusannya.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan bahwa berdasarkan fakta maupun bukti yang terungkap dalam persidangan ternyata terdakwa tidak mengetahui bahwa barang yang dibawanya berisi narkoba baik itu jenis sabu-sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.
Terlebih terdakwa ternyata memang berprofesi sebagai seorang kurir ojek online maupun offline, dan saat membawa paket sabu-sabu dalam jumlah besar tersebut hanya dibayar Rp200 ribu.
Terdakwa pun mengambil paket yang ternyata berisi narkoba tersebut di kawasan Liang Anggang Banjarbaru, setelah dihubungi oleh seorang perempuan bernama Siska yang masih dalam pengejaran polisi (DPO).
Yadhi kemudian membawa paket berbentuk kardus tersebut di jok sepeda motor dan mengikatnya menggunakan tali karet. Sebelumnya terdakwa pernah diminta oleh Siska untuk mengantar paket barang, dan isinya hanyalah berupa alat kosmetik.
Namun untuk paket pengantaran yang kedua, Yadhi tidak mengetahui bahwa paket tersebut ternyata berisi narkoba dalam jumlah besar. Dia hanya menduga paket kardus itu kurang lebih juga berisi alat kosmetik. Terdakwa baru mengetahui bahwa isi paket yang dibawa adalah narkoba setelah dicegat dan dilakukan penggeledahan oleh petugas kepolisian.
Berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, majelis hakim menilai tidak menemukan niatan jahat (mensrea) dari terdakwa dalam perkara ini.
Majelis hakim memutuskan agar barang bukti sabu-sabu dalam jumlah besar dengan berat total 30 kilogram dan juga 5 bungkus besar berisi pil ekstasi 4.832 butir, serta 13,91 gram serbuk ekstasi dikembalikan untuk dipergunakan dalam pembuktian atas nama Siska yang masih DPO.
Selain itu, hakim memutuskan mengembalikan sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut narkoba kepada Yadhi.
Setelah pembacaan putusan, hakim mempersilahkan terdakwa yang mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengambil langkah hukum menerima, pikir-pikir atau banding.
Mendengar vonis bebas itu, JPU Arianti dari Kejaksaan Tinggi Kalsel belum menyatakan mengajukan banding atas putusan bebas itu. “Kami pikir-pikir terlebih dahulu Yang Mulia,” ucapnya.
Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Yadhi dalam sidang yang digelar Selasa 5 Maret 2025 lalu. JPU berkeyakinan Yadhi bersalah telah melakukan tindak pidana peredaran narkotika dalam jumlah cukup besar.
Oleh karenanya Yadhi dituntut hukuman maksimal, yakni mati, seperti yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama.
Driver Ojol itu ditangkap Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel pada 2 Agustus 2024 lalu di Jalan Gubernur Soebarjo, Gambut, Kabupaten Banjar. Dia diringkus saat melintas menggunakan motor matic di jalan Desa Tambak Sirang Darat.
Dari sepeda motornya, polisi menyita sebuah paket kardus yang berisi sabu sebanyak 30 kilogram dan 832 butir pil ekstasi serta 13,91 gram serbuk ekstasi.
Penulis/Editor: Isa Gautama