Sunday, April 27, 2025
BerandaBerita UtamaDKI Jakarta Perpanjang PSBB Transisi Fase I Hingga 27 Agustus

DKI Jakarta Perpanjang PSBB Transisi Fase I Hingga 27 Agustus

Kasus Covid 19 Dan Pelanggar Prtokol Kesehatan Masih Tinggi  

progresifjaya.id, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terkait serangan penularan Covid Virus Desaea (Covid 19) yang terus mengancam berbagai sendi kehidupan.

“ Pihaknya mengharapkan warga masyarakat Jakarta semakin waspada terhadap ancaman penularan Covid 19, karena jumlah pelanggar masker masih tinggi”.

Hal ini diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di sela-sela mengumumkan pemberlakukan kembali perpangjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase I yang keempat kalinya yang di mulai dari 14 Agustus hingga 27 Agustus 2020,di Balai Kota, Kamis (13/8/2020).

Dituturkanya, data pelanggaran pemakaian masker dalam sepekan terakhir meningkat secara signifikan, data ini berdasarkan akumulasi denda akibat pelanggaran pemakaian masker maupun pelanggaran tempat seperti fasilitas umum maupun kegiatan sosial termasuk budaya nilainya mencapai Rp.2,87 miliar per 10 Agustus. 

Pelanggar masker yang terjaring petugas Sat Pol PP sedang diberi Pengarahan

Dijelaskannya, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) mendata terkait pelanggaran masker setiap pekannya, selama periode 1-6 Juli ditemukan 2.556 pelanggar, dan terus meningkat dari 7-11 Juli jumlah pelanggar sebanyak 4.901, 12-19 Juli 5.968 pelanggar, bahkan pada priode20-29 Juli terjadi puncak peningkatan dengan jumlah mencapai 26.337 pelanggar, tutur, Anies.

Disisi lain, Anies juga menuturkan dimana angka pelanggran sempat menurun signifikan jumlahnya itu 7.102 pelanggar tapi di priode 4-10 Agustus, angkanya kembali meningkat menjadi 17.172 pelanggar.

Anies menegaskan jumlah pelanggar dan denda tersebut bukan semata-mata soal pemerintah memberikan sanksi untuk mendapatkan denda, melainkan pelanggaran itu tentang kedisiplinan, keselamatan, dan perlindungan bersama.

“Kami ingin menekankan ada sanksi denda progresif yang lebih berat bagi pelanggaran berulang kepada individu maupun kantor serta tempat usaha, termasuk penutupan bagi tempat yang masih melanggar pada masa PSBB Transisi saat ini,” tuturnya.

Lebih lanjut disampaika, pihaknnya memberikan apresiasi setinggi-tingginya  kepada masyarakat dan juga tempat usaha yang telah menjalankan Protokol Kesehatan Covid 19 secara tertib selama masa PSBB Transisi. “Terima kasih kepada kantor, tempat usaha, institusi yang telah membatasi 50 persen kapasitas pengunjung maupun karyawannya, memastikan pemakaian masker, menjaga jarak minimal 1 meter, menyediakan tempat mencuci tangan sebelum masuk, dan membersihkan fasilitas dengan disinfektan sebelum, dan sesudah kegiatan,” tutur Anies.

Petugas Sat Pol PP, TNI dan Polri saat melakukan operasi bersama PSBB Transisi I tahap III lalu

Sebelumnya, Gubernur menuturkan, pemberlakukan perpanjangan PSBB Transisi Fase I mempertimbangkan segala kondisi, setelah kami berkonsultasi dengan pakar kesehatan khususnya epidemiolog, dan berkoordinasi dengan jajaran Forkopimda, pihaknyamemutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB Masa Transisi di fase.

Anies memaparkan indikator yang dijadikan landasan untuk kebijakan ini Pertama, dari jumlah terkonfirmasi positif yang terus bertambah signifikan pada Kamis ini ada sebanyak 621 kasus baru sehingga total akumulasi kasus positif diDKI Jakarta menjadi 27.863.

Kedua, Anies juga menyatakan tingkat temuan kasus positif baru (positivity rate) di DKI Jakarta yang cenderung meningkat selama sepekan terakhir, yiatu di angka 8,7 persen. Akan tetapi, Anies menyebut, jika diakumulasikan sejak awal, positivity rate DKI Jakarta berada di angka 5,7 persen yang masih di atas standar positivity rate dari WHO untuk dinyatakan aman dan terkendali adalah 5 persen.

“Pemprov DKI Jakarta akan berusaha menekan positivity rate dengan tetap meningkatkan kapasitas testing agar memutus mata rantai penularan, sehingga masyarakat yang terkonfirmasi positif apalagi yang tanpa gejala dapat segera mengisolasi diri dan bisa mencegah penularan lebih lanjut,” tuturnya.

Penulis/Editor : Asep Sopyan Af

Artikel Terkait

Berita Populer