Monday, January 13, 2025
BerandaBerita UtamaDKPP Berhentikan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari

DKPP Berhentikan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari

progresifjaya.id, JAKARTA – DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU RI (Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia) Hasyim Asy’ari.

Sanksi dijatuhkan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang terbukti melakukan pelanggaran KEPP (Kode Etik Penyelenggara Pemilu) karena lakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) Den Haag, Belanda.

Menurut  Ketua DKPP Heddy Lugito, seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tuturnya dalam sidang, Rabu (3/7/2024).

Selanjutnya, DKPP juga meminta Presiden Jokowi untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Dan memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan.

DKPP dalam putusannya menyatakan ada hubungan seks antara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dengan seorang Anggota PPLN Den Haag inisial CAT.

DKPP mengatakan hubungan badan dilakukan secara paksa di kamar hotel tempat Hasyim menginap pada 3 Oktober 2024. Saat itu, Hasyim berada di Den Haag berkaitan dengan kepemiluan.

Kemudian, Hasyim menghubungi CAT dan memintanya datang ke kamar hotelnya. Di sana, Hasyim disebut merayu dan memaksa hingga akhirnya terjadi hubungan badan.

“Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebutDKPP menilai telah terjadi hubungan badan antarateradu dan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20 dan P21,” terang, anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo.

Istimewa

Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy’ari mengaku bersyukur karena disanksi pemberhentian oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti melanggar etik terkait tindakan asusila.

“Sebagaimana diketahui substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua. Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah,” tutur, Hasyim di Gedung KPU RI, (3/7/2024).

Lebih lanjut, Hasyim menyampaikan terima kasih atas putusan sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP karena membuatnya terbebas dari beban berat sebagai anggota KPU.

Penulis/Editor: Asep Sofyan Afandi

Artikel Terkait

Berita Populer