progresifjaya.id, TANGERANG SELATAN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang mempunyai kewenangan menerbitkan SIKM (Surat Ijin Keluar Masuk) mengaku masih menunggu revisi Perwal.
Hal tersebut diungkap Kepala DPMPTSP, Bambang Noertjahjo tentang perkembangan aturan SIKM masa.pelaksanaan PSBB Tangsel tahap 14.Juni hingga 28 Juni 2020 mendatang.
“Kita masih menunggu perubahan (perwal) itu aja, dan jika di perubahannya akan diperlakukan sama, otomatis kita berlaku seperti biasanya saja,” ungkapnya pada Progresif Jaya di Balaikota Tangsel, Jumat (19/6/2020).
Di Perwal itu menjelaskan soal keharusan mengurus SIKM bagi warga yang hendak keluar atau masuk ke Kota Tangsel. Sejak tanggal 4 Juni 2020, wajib mempunyai SIKM. Meskipun ber-KTP Jabodetabek, wajib juga.
Lanjutnya, jika kemarin SIKM-nya di Tangsel sistemnya “Keluar Masuk”, terus sekarang wacananya “Masuk” saja, tapi belum pasti diberlakukan.kapan.
Bambang membenarkan banyak pemohon SIKM yang tidak masuk alias ditolak. Penyebabnya ada dua persoalan yang kita identifikasi yakni kebanyakan yang tidak rapid test dan perijinannya (inputnya) ditolak, seperti ijin ke DKI ditolak versinya pakai SIKM Tangsel.
“Lebih dari 500 (pemohon SIKM) tapi yang ril kita izinkan sekitar 20-25 persennya,” sebutnya.
Namun, Bambang enggan menyebut golongan mayoritas apa yang SIKMnya ditolak.
Bambang menambahkan, kebanyakan warga Tangsel yang mengajukan SIKM keluar daerah adalah untuk berlibur dan sekedar bersilaturahmi dengan keluarga.
“Kebanyakan mungkin untuk berkunjung saja, sesudah lebaran atau liburan. Kalau urusan pekerjaan mereka biasa pakai surat dinas, itu nggak masalah,” katanya.
Lagi-lagi ia tak mau menyebut pasti angka 20-25 persen yang ditolak.
Namun dia mengklaim, selalu laporan tiap sore ke Gugus Tugas Penanganan Covid -19 Tingkat Kota Tangsel.
Penulis: Sugeng
Editor: Hendy