Sunday, July 20, 2025
BerandaBerita UtamaDPR Bersikap Hati-hati Menindaklanjuti Putusan MK Terkait Pemilu Terpisah

DPR Bersikap Hati-hati Menindaklanjuti Putusan MK Terkait Pemilu Terpisah

progresifjaya.id, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pihaknya akan bersikap hati-hati dan penuh pertimbangan dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah secara terpisah.

Menurut Dasco, putusan MK yang memisahkan dua jenis pemilu tersebut memiliki dampak besar terhadap sistem politik dan pemilu nasional ke depan. Oleh karena itu, DPR tidak akan mengambil langkah tergesa-gesa.

“Tentunya, kami dalam menyikapi keputusan dari MK, harus disikapi dengan hati-hati karena itu merupakan langkah yang penting,” kata Dasco di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (1/7/2025).

Dasco menjelaskan, DPR akan menggelar rapat secara bertahap dengan melibatkan berbagai pihak untuk melakukan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu dan Pilkada. Tujuannya agar hasil revisi bisa mencerminkan kebutuhan hukum dan kepentingan nasional secara menyeluruh.

Menurutnya, langkah awal sudah dilakukan melalui rapat yang melibatkan pimpinan DPR, Komisi II dan III, Badan Legislasi (Baleg), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Putusan MK Soal Pemilu Dipisah

Seperti diketahui, MK melalui putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Dalam amar putusan, MK menyatakan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah tidak lagi diselenggarakan secara serentak.

Adapun jeda waktu yang ditetapkan MK yakni paling singkat 2 tahun dan paling lama 2,5 tahun antara pemilu nasional dan pemilu daerah.

Adapun pemilu nasional meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara itu, pemilu daerah mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah.

Lebih lanjut, Dasco menegaskan, hingga kini DPR belum menentukan target waktu untuk menyelesaikan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.

Namun, ia menyadari putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga DPR harus segera mengambil langkah persiapan yang matang.

“Kami belum ada target karena memang pemilu masih lama, tetapi melihat keputusan MK yang memerlukan jangka waktu untuk persiapan, seperti verifikasi dan penetapan caleg, maka kita akan hitung dan sesuaikan dengan waktu yang ada,” jelas Dasco.

Dengan mencermati putusan MK ini secara saksama, DPR berupaya mewujudkan reformasi sistem pemilu yang lebih adil, efisien, dan tidak membebani penyelenggara seperti yang terjadi pada Pemilu 2019. Saat itu, banyak petugas meninggal dunia akibat kelelahan selama proses rekapitulasi suara yang kompleks dan melelahkan.

Dasco menegaskan, DPR akan terus berkoordinasi dengan seluruh lembaga terkait guna menyusun aturan baru yang implementatif dan tidak menyulitkan masyarakat maupun penyelenggara pemilu. (Red)

Artikel Terkait

Berita Populer