progresifjaya.id, JAKARTA – DPR akhirnya mengesahkan Undang-undang Bea Meterai yang baru pada Senin 29 September lalu. Dengan diketoknya UU tersebut, maka tarif baru meterai Rp 10.000 akan segera berlaku.
Pemberlakuan materai ini direncanakan mulai tanggal 1 Januari 2021. Adapun nominal meterai saat ini yakni Rp 3.000 dan Rp 6.000.
Dengan demikian, maka tarif baru meterai Rp 3 Ribu dan 6 Ribu resmi dihapus dan tarif meterai Rp 10.000 akan segera berlaku.
Perubahan UU tentang Bea Meterai ini diperlukan lantaran saat ini aturan mengenai pajak atas dokumen masih berlandaskan pada UU Nomor 13 tahun 1985. Uusia beleid tersebut pun dinilai Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah cukup lama dan perlu diperbaharui.
Dalam aturan yang baru, terdapat 12 bab dan 32 pasal dari yang semula sebanyak 10 bab dan 26 pasal. UU Bea Meterai juga mengakomodasi bea meterai dalam bentuk dokumen digital, tak hanya dokumen fisik dalam bentuk kertas.
Batas nilai dokumen yang dikenai tarif bea meterai pun dinaikkan, yakni menjadi Rp 5 juta. Tadinya, dokumen dengan nilai kurang dari atau sama dengan Rp 1 juta sudah dikenai bea meterai.
Daftar Transaksi Bea Meterai Rp 10 Ribu
Lalu apa saja transaksi yang perlu memakai meterai Rp 10.000? Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pengenaan bea meterai tidak terbatas hanya pada dokumen elektronik atau digital, melainkan dari setiap transaksi online yang nilainya di atas Rp 5 juta.
Rencananya, pembayaran bea meterai akan masuk dalam struk belanja. Bea meterai Rp 10.000 itu akan dikenakan secara elektronik saat struk tersebut terbit. Dalam aturan lama yang masih berlaku hingga saat ini, dokumen yang dikenakan bea meterai hanya berupa kertas.
Selain itu, dokumen fisik maupun elektronik nantinya akan dikenakan bea meterai Rp 10.000. Namun, hanya dokumen yang bernilai di atas Rp 5 juta, contoh tagihan listrik, telepon, hingga kartu kredit yang nilai tagihannya di atas Rp 5 juta, baik melalui kertas maupun elektronik, akan dikenakan bea meterai Rp 10.000.
Sebaliknya, ada sejumlah dokumen yang nantinya dibebaskan bea meterai. Salah satunya dokumen yang berkaitan dengan pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM). Pada ketentuan yang saat ini berlaku, bea meterai dikenakan pada dokumen yang bernilai di atas Rp 1 juta.
Selain pengusaha kecil, dokumen yang bersifat penanganan bencana alam dan keagamaan, serta yang sifatnya nonkomersial juga mendapat fasilitas pengecualian dari bea meterai.
Editor: Hendy