progresifjaya.id, JAKARTA — Dalam penanganan dugaan tindak pidana asusila dan/atau pencabulan diminta Unit PPA Polres Depok tidak memberikan ruang Restorative Justice (RJ) kepada terduga predatornya, dimana korbannya adalah anak yang merupakan aset bangsa.
Hal itu diungkapkan oleh Asst. Prof. DR Dwi Seno Wijanarko, SH., MH., CPCLE., CPA., selaku ahli pidana, juga merupakan dosen di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya ketika sejumlah media meminta tanggapannya atas penanganan terduga predator anak oleh Unit PPA Polres Depok, Minggu (3/9/2023).
Dikatakannya, pembuktian tindak pidana pencabulan dalam perkara ini tidak terlalu sulit, namun Unit PPA Polres Depok terkesan memperlambat penanganannya.
“Proses penyidikan dan penyelidikan untuk membuat terang nya suatu perkara harus dilakukan secara serius, teliti, cepat, cermat dan komprehensif, khususnya dalam menangani kasus dugaan tindak pidana asusila dan/atau pencabulan yang kaitan korbannya anak harus menjadi prioritas dan atensi di setiap Instansi Polri dengan tetap mempertimbangkan koridor penerapan hukum formil dan materil,” tegas Dwi Seno panggilan akrabnya.
Artinya, kata dia, pandangan hukum dalam perkara ini, Laporan dan peristiwa hukum yang menurut informasi atau sejumlah pemberitaan telah dibuat sejak bulan Januari 2023 dan hingga saat ini bulan september 2023 masih sepertinya jalan ditempat, dimana diketahui belum ada upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan terhadap terduga pelaku, hal ini merupakan penanganan hukum yang cukup lambat yang di tangani oleh Unit PPA Polres Depok.
Berdasarkan informasi yang didapat, tambah Dwi Seno, penanganan dugaan asusila/pencabulan terhadap anak oleh Unit PPA Polres Depok sangat lamban dan terkesan melakukan pembiaran,
dimana saat ini pelaku melarikan diri pada saat perkara masuk ke ranah penyidikan.
“Sudah seharusnya Unit PPA Polres Depok dalam hal ini penyidik yang menerima laporan di Polres Metro Depok berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/173/1/2023/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Januari 2023 melakukan tindak lanjut dengan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap terlapor terduga pelaku,” tegas Dr. Dwi seno yang akrab dengan rekan – rekan jurnalis.
Ditambahkannya, perlakuan dalam penanganan oleh Unit PPA Polres Depok dapat disebut dugaan pembiaran perbuatan tindak pidana dan merupakan preseden buruk citra Kepolisian RI dimuka publik, dimana seharusnya
penyidik harus lebih sigap dan tanggap dalam menangani perkara ini sehingga tidak kecolongan oleh terduga pelaku.
“Negara cq Kepolisian harus hadir dan memberikan atensi dalam memberantas Tindak Pidana Pencabulan (predator) terhadap anak dengan serius, jangan ada cawi-cawi dibelakang layar, predator anak harus benar benar tidak boleh dibiarkan dan harus dihukum berat.
Karena korbannya adalah anak yang merupakan aset bangsa yang tentunya nanti akan sangat mempengaruhi masa depan dan psikis anak selaku korban,” kata Dr. Dwi Seno.
Disarankannya, alangkah baiknya jika Polres Depok segera membentuk/membuat tim khusus untuk menangkap pelaku predator anak dan tidak pula memberi ruang Restorative Justice. (ARI)