Tuesday, May 20, 2025
BerandaBerita UtamaDrakor Kasus Sertifikat dan Pagar Laut PIK 2: Kades Kohod Arsin Cs...

Drakor Kasus Sertifikat dan Pagar Laut PIK 2: Kades Kohod Arsin Cs Bebas, Bareskrim Tangguhkan Penahanan

progresifjaya.id, JAKARTA – Drama Korea atau yang populer dengan sebutan Drakor, ditengarai sedang dimainkan oleh para penegak hukum dalam kasus sertifikat dan pagar laut PIK 2. Bagaimana tidak, tersangka oknum Kepala Desa Kohod Arsin cs yang ditangkap dan disidik Bareskrim Polri pada awal mencuatnya perkara tersebut ke publik, akhirnya dibebaskan dengan penangguhan penahanan.

Sebelumnya, berkas perkara  pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) wilayah pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang bolak balik dari Bareskrim ke Kejagung. Pasalnya ada perbedaan pandangan antara dua instansi  tersebut. Penyidik Kejagung minta berkas perkara itu dilengkapi dengan memasukan unsur korupsi, namun penyidik menyatakan perkara itu tidak ada unsur korupsinya, hingga akhirnya mandeg belum  bisa dilanjutkan ke pengadilan.

Diduga karena hal itulah akhirnya Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangguhkan penahanan empat tersangka dalam perkara tersebut berkaitan dengan masa penahanan yang sudah habis.

“Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, penyidik akan menangguhkan penahanan terhadap empat tersangka sebelum 24 April atau habisnya masa penahanan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, tempo hari seperti yang dikutip Fajar.co.id, Sabtu (25/4).

Adapun empat tersangka itu adalah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa. Mereka langsung dibebaskan dari tahanan Bareskrim karena sudah menjalani masa tahanan 60 hari sejak 24 Februari 2025.

Merespon hal ini, eks Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu menyindir dengan penegak hukum tidak berani menyentuh oligarki. “Sudah dapat diduga bahwa penegak hukum tidak akan berani dan mau menyentuh oligarki yang selama ini menguasai mereka,” tulis Said Didu dikutip Jumat (25/4).

“Ini bukti bahwa segitiga SOP (Solo, Oligarki, dan Parcok) masih sangat kuat. Rezim Prabowo saat ini tidak bisa berkutik,” tambah Said Didu.

Sementara itu politisi senior Andi Sinulingga yang mendengar kabar ini juga terkejut dan memberikan respon yang tidak terduga. “Gilaaaaaaaak!!!,” sebut Andi Sinulingga.

Di sisi lain, pegiat media sosial Yusuf Dumdum mengaku tidak percaya terkait putusan ini. Karena hal inilah yang menurutnya menjadi salah satu penyebab banyak investor yang kabur.

“Pantas kita tidak dipercaya negera luar. Investor pada kabur ! Lha wong kita suka main drama korea,” tuturnya.

Ketua Umum LSM Presidium Jaringan Rakyat (Pijar) Banten, Haerul Herdiansyah sependapat dengan Said Didu, Andi Sinulingga dan Yusuf Dumdum. “Yah, tampaknya semua hanya sandiwara saja seperti drama Korea,” ujarnya.

Ditangkapnya oknum Kades Kohod hanya untuk menutupi hebohnya masyarakat atas mencuatnya kasus sertifikat dan pagar laut,” kata Haerul lagi.

Bersama tokoh-tokoh nasional dan Banten, mantan wartawan senior itu terus menyuarakan perlawanan terhadap intimidasi dan tolak relokasi warga terhadap pengembangan PIK 2 di Pantura Kabupaten Tangerang.

Seperti diketahui, pada awal 2025 ini heboh masalah sertifikat dan pagar laut yang dimiliki dan dibangun oleh korporasi PIK 2. Sampai-sampai Menteri ATR/BPN Yusron Wahid dan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono turun langsung menangani kasus tersebut. Kedua menteri ini berjanji akan mengusutnya sampai tuntas masalah tersebut. Bahkan Kementerian KKP mendenda Kades Arsin Rp 48 miliar yang harus dibayarkan kepada negara.

Namun kehebohan itu tidak berlangsung lama, teredam dengan sedirinya seolah masyarakat sudah lupa dengan kasus yang menghebohkan itu.

Berita-berita pun sudah jarang muncul lagi di media online maupun media mainstream.

Baru belakangan berita penangguhan penahanan Kades Arsin cs membuat warga Pantura Tangerang terkejut. “Kok bisa begitu,” kata Ustad Usman, tokoh Pantura yang disegani.

Penulis/Editor: Isa Gautama

Artikel Terkait

Berita Populer