Tuesday, December 3, 2024
BerandaHukum & KriminalDrama Sidang Korupsi Pasar Cigasong: Saksi Cabut Keterangan BAP

Drama Sidang Korupsi Pasar Cigasong: Saksi Cabut Keterangan BAP

progresifjaya.id, BANDUNG – Pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terjadi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Pasar Sidangkasih Cigasong, Majalengka yang digelar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Bandung pada 26 Nopember 2024.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi menghadirkan dua orang saksi yakni Kasi Retribusi Pasar, Casnawi dan Santy Sri Sukmayanti, istri siri terdakwa Andi Nurmawan.

Saat menjadi saksi tersebut Santy Sri Sukmayanti, mencabut keterangannya yang dianggap krusial oleh jaksa.

Santy mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya menjadi bukti penting terkait aliran dana sebesar Rp1,9 miliar kepada Irfan Nur Alam dan pihak lainnya.

Menurut Santy, catatan tersebut hanyalah hasil tekanan dan rekayasa yang dibuat oleh suaminya, Andi Nurmawan, untuk menghadapi tagihan utang sebesar Rp4 miliar dari PT PGA.

“Catatan itu bohong. Tidak ada aliran dana seperti yang disebutkan. Suami saya panik karena utang besar, jadi dia buat catatan itu,” ujar Santy dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Panji Surono.

Santy juga menegaskan bahwa inisial IN yang sebelumnya dikaitkan dengan Irfan Nur Alam tidak merujuk kepada pihak mana pun.

Ia merasa bersalah dan memilih mencabut keterangannya demi menghindari fitnah.

Dalam persidangan, Santy juga mengungkap bahwa tekanan utang Rp4 miliar memicu suaminya membuat catatan pengeluaran palsu.

Catatan itu mencantumkan nama-nama pejabat dan institusi seperti Polda Jabar, LSM, media, dan lainnya, yang diduga menerima aliran dana hingga total Rp4 miliar.

Namun, ia menegaskan bahwa catatan tersebut hanyalah “coretan tanpa dasar.”
Santy juga mengaku mendesak suaminya melalui pesan WhatsApp untuk memberikan penjelasan terkait utang tersebut, terutama karena kekhawatirannya bahwa uang akan digunakan oleh Dede Riska, yang masih saudara mantan istri pertama suaminya.

“Saya mendesak suami saya untuk jujur karena takut uang itu masuk ke Dede Riska. Saya khawatir karena hubungan kami jadi tegang,” ujar Santy.

Sementara saksi Casnawi menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa Andi Nurmawan, M.Mulia Ansori, SH.

“Apakah menurut saksi dalam perkara Cigasong ini adanya kerugian negara dan pemberian uang kepada Irfan Nur Alam?”.

“Tidak ada,” jawab Casnawi dihadapan majelis hakim.

“Sepengetahuan saya,tidak ada kerugian negara,” ujar Casnawi.

Sekitar pukul 15. 30 sidang pemeriksaan saksi tersebut selesai. Dan akan dilanjutkan pada pekan mendatang dengan agenda menghadirkan saksi dan ahli.

Usai persidangan, pihak kuasa hukum terdakwa Andi Nurmawan, Deden Kusnandar SH., menyatakan menolak kesaksian Santy dengan alasan hubungan keluarga yang dianggap memengaruhi objektifitas kesaksian.

Mereka juga menyoroti bahwa keterangan Santy sebagian besar berasal dari cerita terdakwa, yang tergolong deauditu (kesaksian tidak langsung).

“Keterangan saksi ini tidak bernilai hukum karena didasarkan pada bukti selembar kertas yang sudah dibantah kebenarannya,” tegas Deden.

Menurut Dede Kusnandar, dari 22 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum, belum ada bukti yang menunjukkan aliran dana kepada pejabat tinggi Kabupaten Majalengka atau adanya kerugian negara.

Hal ini memperkuat klaim pihak terdakwa bahwa kasus ini tidak berdampak pada keuangan negara.

Seperti terungkap sidang kasus korupsi yang menyeret nama-nama besar di Majalengka menjadi terdakwa yakni, Irfan Nur Alam, Arsan Latif, Andi Nurmawan dan Maya, masih bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung.

Jaksa menghadapi tantangan besar untuk membuktikan tuduhan mereka, sementara para terdakwa terus membantah keterlibatan dalam dugaan aliran dana fiktif. (Yon)

Artikel Terkait

Berita Populer