progresifjaya.id, SURAKARTA – Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) menolak Peraturan Pemerintah (PP) terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.
Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 tersebut, ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi berdasarkan pelaksanaan Undang -undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Menurut DSKS Peraturan Pemerintah dengan menyediakan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja itu akan menimbulkan mudharat yang lebih besar daripada maslahat yang ada.
Untuk itu DSKS dengan tegas menolak Peraturan Pemerintah tersebut dan meminta agar keputusan tersebut dicabut kembali.
Sementara itu, salah satu pengasuh Pesantren di Kabupaten Indramayu, H. Dudung Badrun menilai bahwa penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja dipandang rasional dan realistis karena negara ingin mencegah kehamilan dini.
Menurut Dudung Badrun, PP No 28 Tahun 2024 tersebut harus ditelaah secara seksama dan jangan hanya dibaca sepotong -potong karena ada kalimat lanjutannya.
Hal ini ujar Dudung, agar nantinya PP tersebut tidak disalahgunakan .
Dia menambahkan, solusi tersebut tidak terhenti dengan pendekatan pisik tetapi wajib diikuti dalam perspektif hukum dan moral yaitu:
1 Diperlukan aturan teknis yang rigit sesuai dengan Pancasila yang bernafaskan ajaran agama sesuai dengan kepercayaannya masing-masing.
2 Diakomodir aturan dispensasi nikah remaja untuk menjaga pergaulan sex bebas.
3 Dilibatkan masyarakat untuk pelaksanaan dan pengawasan dispensasi nikah remaja dan penggunaan alat kontrasepsi oleh kelompok rentan pelajar tersebut. (Zul)