progresifjaya.id, BANDUNG – Gebrakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menertibkan bangunan liar tanpa izin yang merusak lingkungan mendapat dukungan publik.
Aksi pembongkaran di Puncak Bogor dan wilayah lainnya menjadi bukti nyata ketegasan sang Gubernur. Langkah berani ini juga dilakukan jajaran Pemerintahan Kota Bandung. Satpol PP Kota Bandung membongkar sebuah bangunan di Jalan Suryasumantri, Rabu, 23 April 2025. Pembongkaran dilakukan aparat Satpol PP bersama OPD dan personel gabungan lainnya.
Satpol PP juga mengerahkan dua unit alat berat untuk membongkar, merobohkan bangunan permanen yang berfungsi sebagai rumah makan cepat saji.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiady menerangkan, pembongkaran dilakukan setelah pihaknya memberikan surat peringatan (SP) ketiga kepada pemilik bangunan.
“Pembongkaran ini merupakan langkah eksekusi terhadap putusan yang memenangkan Pemkot Bandung di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Jadi bangunan Burger Bangor ini sudah kita berikan peringatan ketiga, makanya hari ini kita eksekusi,” kata Rasdian di lokasi pembongkaran.
Lebih lanjut dikatakan Rasdian, peringatan ketiga diberikan setelah sebelumnya Pemkot Bandung menunggu putusan atas gugatan yang dilayangkan pemilik bangunan.
“Di pengadilan tingkat pertama, Pemkot kalah,kemudian diajukan kasasi dan alhamdulillah di bulan Februari kemarin dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Sehingga kami punya kekuatan hukum,” tambahnya.
Setelah ada putusan tetap, tambah Rasdian, pihaknya kemudian memberikan SP3 kepada pemilik bangunan pada 21 April 2025. Surat itu menjadi dasar dilakukannya eksekusi hari ini pembongkaran di lokasi.
“Ini bangunan yang berdiri di atas lahan kami bongkar. Selain tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), bangunan ini juga melanggar sepadan bangunan,” ungkap Rasdian.
Bangunan yang dibongkar, lanjut Rasdian, sudah bertahun-tahun berdiri dan tidak mengantongi perizinan serta melanggar sepadan bangunan.
“Kalau status lahannya ini SHM sebagian. Jadi dia (pemilik bangunan) cuma sewa,” tandasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, selain bangunan yang dibongkar, Satpol PP juga sudah memberikan surat peringatan kepada bangunan lainnya di sepanjang Jalan Suryasumantri yang diduga melanggar Perda dan Perwal Kota Bandung. (Yon)