progresifjaya.id, JAKARTA – Selama dua pekan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid II, dari tanggal 14 sampai dengan 28 September 2020, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, telah menindak 662 pelanggar.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 649 pelanggar dikenakan sanksi sosial, sedangkan 13 pelanggar lainnya mendapat sanksi denda dengan total sebesar Rp 2,8 juta.
Perpanjangan kembali PSBB jilid II selama dua pekan kedepan terhitung tanggal 28 hingga 11 Oktober 2020, Satpol PP Kecamatan Johar Baru bersama unsur TNI/Polri, Dishub dan FKDM rutin menggelar Operasi Yustisi setiap pagi dan sore melakukan operasi tertib masker di 4 wilayah berbeda di setiap Kelurahan.
Kasatpol PP Kecamatan Johar Baru Rojikin SE., menyampaikan, giat operasi tertib masker di wilayah Johar Baru tetap rutin dilakukan bersama unsur TNI/Polri dan FKDM.

Bagi warga yang tidak memakai masker saat keluar rumah, dirinya menegaskan, kami ambil tindakan pelanggaran dari sanksi sosial dan sanksi denda.
“Dengan diperpanjang kembali PSBB diperpanjang dua pekan ke depan, adanya operasi tertib masker ini mudah-mudahan kesadaran dan pemahaman warga bila ada aktifitas keluar rumah wajib memakai masker. Sehingga, pelanggaran pun akan semakin menurun.
Rojikin mengimbau masyarakat Johar Baru dapat mendisiplinkan diri dengan menjalankan protokol kesehatan.
Penulis: Fari. K
Editor : Hendy