progresifjaya.id – PANDEGLANG – Dua pelaku ditangkap atas kasus penipuan modus kredit fiktif yang merugikan bank hingga Rp 13 miliar.
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Pandeglang telah mengamankan dua pelaku inisial TN (55) dan IK (44) terkait kasus kredit fiktif modal usaha di salah satu bank di Pandeglang. Dalam kasus itu polisi masih mendalami ada pelaku lain yang terlibat.
“Sementara ini masih mengamankan diduga pelaku, tapi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” kata Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Jefri Martahi di Mapolres Pandeglang, Selasa (14/5/2024).
Jefri mengatakan pengajuan kredit modal usaha yang dilakukan oleh pelaku TN didasari atas hubungan pertemanan dengan pimpinan cabang bank.
Menurutnya, pelaku TN berteman cukup lama dengan pimpinan bank.
“Diduga pimpinan cabang pada saat itu kenal lama dengan tersangka TN sehingga pada saat TN mengajukan pinjaman kepada bank, pincab (pimpinan cabang)-nya nyambung. Jadi mungkin ada hubungan emosional sebelumnya,” katanya.
Dalam modusnya, TN mengajukan kredit usaha melalui lima perusahaan yang dibuat oleh dirinya. Perusahaan itu, kata Jefri, dimanipulasi dengan menggunakan nama karyawannya dan adik kandungnya.
“TN berkoordinasi dengan kepala bank (BUMD) Labuan kemudian membawa berkas dokumen permohonan KMK kepada bank, kemudian dia membuat dua CV mengatasnamakan dua orang karyawannya, serta satu PT atas nama adik kandungnya sendiri untuk diajukan KMK ke bank,” ungkapnya. (R. R/Dede)