progresifjaya.id, KAB. BANDUNG BARAT – Jefri alias Jore dan Sigit Ardiansyah pasrah mendekam di balik jeruji besi usai membacok seorang pemuda di Kampung Andir, RT 04/RW 02, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Peristiwa nahas yang dialami korban atas nama Gilang Iskandar (19) itu terjadi pada Minggu (11/8/2024) sekitar pukul 01.30 WIB. Korban mengalami luka bacokan di bagian perut dan pergelangan tangan yang hampir putus.
“Jadi kami amankan 2 pemuda yang disinyalir anggota geng motor Moonraker, namun mereka mengaku sudah keluar. 2 pemuda ini menganiaya seorang pemuda di Gadobangkong, KBB,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto di Mapolres Cimahi, dikutip Kamis (15/8/2024).
Peristiwa itu bermula saat korban, berdasarkan pengakuan pelaku, melempar botol ke rumah salah satu pelaku Jore. Pelaku yang tak terima, mengajak rekannya untuk membalas dendam pada korban.
“Pengakuannya karena hal sepele, melempar botol. Kemudian pelaku berniat balas dendam, bukan antar geng motor. Setelah dapat korbannya, pelaku menganiaya korban dengan menusuk dan membacok berkali-kali,” kata Tri.
Akibat luka yang diterimanya, saat ini korban masih mendapatkan perawatan intensif. Tri menyebut, korban tak berani melapor pada polisi karena pelaku merupakan anggota geng motor.
“Jadi korban ditusuk berkali-kali, sehingga luka di perut dan tangan. Sampai sekarang korban masih dirawat intensif. Memang laporan kejadian ini masuk ke instagram Kapolres Cimahi, karena korban katanya takut,” kata Tri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Jore ternyata pernah ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Cimahi dengan kasus yang sama. Namun saat itu korban memilih damai dengan pelaku.
“Untuk salah satu tersangka itu pernah diamankan dengan kasus yang sama (penganiayaan), namun sudah ada damai. Ternyata dia tidak kapok ya, masih melakukan aksi meresahkan,” kata Tri.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (Wan)