progresifjaya.id, LEBAK – Dua perusahaan yang bergerak di bidang cut anf fill atau pemerataan tanah di wilayah Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, menuai perhatian publik. Pasalnya, dua perusahan tersebut, di antarnya, PT. Batara Karya dan PT. Tri Megah Adi Arta dinilai tak mengantongi izin.
Dua perusahaan tersebut bukan saja tak berzin, tetapi juga berdampak terhadap pesawahan milik sembilan orang petani, warga Kampung Nyungcung. Lantaran persawahannya terurug tanah dan lumpur akibat dari pembangunan kawasan sehingga terancam gagal panen.
Apalagi pemilik sawah tersebut sampai saat ini belum menjual kepada pihak PT. maupun yang lain, dan tetap masih kepemilikan petani Warga Sukamanah.
Kepala Desa (Kades) Sukamanah Kiki Nugraha menjelaskan, para pelaku usaha baik investor maupun kontraktor agar dapat secepatnyah menyikapi dan mempertanggung jawabkan untuk penggantian atas ganti rugi tanaman padi milik petani warga Desa sukamanah yang terkena dampak pembangunan kawasan industri.
“Kami dari pihak pemerintah desa (pemdes) sudah melakukan teguran kepada pihak perusahaan baik kepada PT. Batara Karya selaku kontraktor maupun kepada pihak PT. Tri Megah Adi Ahrta selaku investor secara lisan maupun media whatsApp dan telepon. Namun sampai sa’at ini belum juga ada titik temu. Pihak BPD Desa Sukamanah dan Karang Taruna Binawarga Desa Sukamanah pun sudah menyampaikan kepada pihak para pelaku usaha,” terang Kiki, Rabu (01/07/2020).


Di tempat terpisah, Camat Rangkasbitung Yadi A. Basori menyatakan, kalau memang pelaku usaha merugikan pada warga petani maka Kepala Desa (Kades) Sukamanah berhak untuk melakukan penghentian. Sebab tegas Yadi, kades mempunyai kewenangan di wilayahnya.
“Perusahaan itu tak berizin lantaran yang saya tahu belum menerima laporan atau datang dari pihak perusahaan untuk mengurus legalitas atau izinnya. Dan saya juga menunggu surat laporan dari desa sehingga nantinya bisa disikapi,” tukas Yadi.
Penulis: R. Rencong
Editor: Asep Sofyan Afandi
komentar terbaru