Saturday, October 5, 2024
BerandaHukum & KriminalDua Siswi Mts Jadi Korban Penganiayaan Siswi SMP di Kabupaten Bekasi

Dua Siswi Mts Jadi Korban Penganiayaan Siswi SMP di Kabupaten Bekasi

progresifjaya.id, KAB. BEKASI – Dua siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Terdapat sebuah video yang memperlihatkan dua orang siswi Madrasah Tsanawiyah dipukuli hingga ditendang oleh sejumlah siswi dari SMP di Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Peristiwa tersebut berawal saat kedua korban bertemu para pelaku di sebuah danau dan korban dan pelaku saling ejek yang tak lama, dua korban langsung dibawa oleh para pelaku ke lokasi penganiayaan.

Lokasi bullying itu terjadi di lapang terbuka di Kp Cikoronjo, Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi pada Rabu (26/9/2023).

Kedua siswi berinisial K dan N itu mendapatkan tendangan dan pukulan secara membabi-buta. Kedua korban pun mengalami trauma dan luka-luka. Korban lalu melaporkan perbuatan itu ke polisi. Perundungan dipicu teguran korban terhadap pelaku yang berkendara sepeda motor secara ugal-ugalan.

Akibat aksi perundungan tersebut, kedua korban mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis.  Dengan didampingi orang tua, para korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Metro Bekasi. Kedua korban juga langsung menjalani visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi.

“Awalnya itu pelaku ditegur karena berkendara ngebut karena tak terima terus pelaku mendatangi korban. Korban kemudian dibawa oleh pelaku. Kira-kira ada dua puluh anak terus melakukan perundingan,” kata petugas dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi, Lukita Wati di Mapolres Metro Bekasi pada Senin (2/10/2023).

“Sudah laporan ke Kepolisian pihak orangtua korban, saya ikut mendampingi. Dan langsung divisum juga setelah laporan,” imbuhnya.

Lukitaw Wati menambahkan akibat peristiwa perudungan tersebut keduanya belum bisa mengikuti proses belajar mengajar lantaran masih mengalami trauma atas peristiwa yang dialaminya.

“Selain memberikan pendampingan hukum, kami juga berupaya untuk melakukan pendampingan untuk pemulihan psikologi anak,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul membenarkan soal kejadian tersebut. Pihak korban juga sudah mendatangi Unit PPA Polres Metro Bekasi untuk membuat laporan.

“Iya sudah laporan tadi, sudah visum juga,” katanya. (Red)

Artikel Terkait

Berita Populer