Monday, July 14, 2025
BerandaBerita UtamaDua Tahun Laporan Warga RW. 015 Kelurahan Pluit Atas Pembongkaran Fasum...

Dua Tahun Laporan Warga RW. 015 Kelurahan Pluit Atas Pembongkaran Fasum Tanpa Surat Resmi, Polres Metro Jakarta Utara Terbitkan SP-3

progresifjaya.id, JAKARTA — Kurang lebih dua tahun laporan warga RW. 015, Pluit, Jakarta Utara pembongkaran dan/atau pengerusakan Rumah Pompa oleh pihak oknum – oknum Kelurahan Pluit, bahkan telah memeriksa terlapor berinisial “YS” cs dan sejumlah saksi dari warga RW. 015, juga ditambah dua ahli hukum pidana, namun pihak Polres Metro Jakarta Utara menerbitkan SP-3 tanggal 30 April 2025.

Polres Metro Jakarta Utara terbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan  (SP3) nomor ; SK.Lidik/9d/IV/RES.1.24/2025/Reskrim tanggal 30 April 2025 atas laporan Hartono Lioe selaku Ketua RW. 015 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Menurut Hartono Lioe selaku Ketua RW. 015, dirinya dan sejumlah warga RW. 015 sangat kecewa, hal ini pihak warga menduga kuat ada intervensi dari oknum – oknum berkepentingan.

“Masa kurang lebih dua tahun laporan pembongkaran yang mengakibatkan sejumlah alat – alat pompa rusak dan tidak dapat dipakai untuk kepentingan warga (publik), bahkan sebagian alat – alat materialnya diambil oleh YS cs, jelas telah menimbulkan kerugian bagi para warga RW. 015 ini,” kata Hartono L ketika ditemui oleh beberapa media di Kantor RW. 015, belum lama ini.

Pembongkaran dan/atau pengerusakan rumah pompa ini, tambah dia, dirinya dan sejumlah warga RW. 015 menduga adanya permainan, campur tangan para petinggi dan pihak yang mengklaim tanah itu miliknya tanpa dasar yang jelas.

“Beberapa oknum – oknum penyidik Polres Metro Jakarta Utara terkesan lamban dalam melakukan penyelidikan, kenapa sampai kurang lebih 2 tahun, kalau toh juga menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan. Apa ada intervensi dari pihak berkepentingan atau pejabat tinggi atau yang mengaku sebagai pemilik ? Apabila alasan tidak ditemukan tindak pidana, sama sekali tidak masuk diakal, karena para oknum tersebut jelas telah merusak sebagian alat – alat pompa, bahkan sebagian alat – alat tersebutpun diambil para oknum tersebut,” tegas Hartono setengah bertanya dan merasa kecewa atas terbitnya SP-3 tersebut.

Untuk diketahui, berawal dibangunnya Pengelolaan Rumah Pompa Pencegahan Banjir yang dibangun oleh developer yang dan diserahkan ke Pemerintah Daerah Provinsi DKI yang bernama BLP -Pluit Pemprov, kemudian menyerahkan tanggung jawab pengelolaan kepada para RW setempat, salah satunya RW. 015 yang terletak di bantaran kali pinggir jalan terbuka.

Untuk melindungi aset fasum pemberian pengelolaan dari BPL- Pluit Pemprov DKI tersebut maka warga secara swadaya berinisiatif membangun tembok pelindung bagi rumah pompa pencegah banjir. Pembangunan dimulai Desember 2022. Saat pembangunan tidak ada satupun pihak yang keberatan, melarang dan mengklaim atau mengaku sebagai pemilik lahan.

Setelah selesai dibangun dan sedang berjalan, tiba-tiba Ketua RW. 015 dipanggil camat untuk membahas bangunan tembok tanpa ijin, setelah beberapa pertemuan terjadi silang pendapat, warga berpendirian bahwa Rumah Pompa Pencegah Banjir sudah lebih dulu ada sejak 35 tahun lamanya merupakan fasum warga sehingga tidak boleh didirikan kios-kios kuliner.

Kemudian dalam pertemuan selanjutnya pihak Camat , dan Lurah setempat serta pihak dari Jakpro – Jakarta Utilitas mengklaim sebagai pemilik lahan namun tidak pernah menunjukkan bukti kepemilikan apapun sehingga warga RW. 015 keberatan dilakukan pembongkaran mengingat pentingnya dilakukan perlindungan terhadap rumah pompa tersebut.

Kalaupun ada surat kepemilikan dan/atau ijin di atas lahan fasum-fasos pasti cacat hukum mengingat bangunan tersebut terletak di Batas Sepadan Sungai atau pengairan juga dibawah sutet atau jalur aliran listrik bertegangan tinggi.

Sebagai puncak permasalahan, pada tanggal 19 September 2023 pihak Plt Lurah Pluit dan kawan-kawan dari Kecamatan mendatangi dan melakukan pembongkaran/pengrusakan serta penyerangan dengan menggunakan alat berat tanpa didasari adanya surat resmi dari manapun, hingga bangunan itu rusak tanpa bisa di gunakan lagi , sebagian material nya diambil oleh YS dan kawan – kawan.

“Dengan pembongkaran dan pengerusakan atau merobohkan rumah pompa ini, dugaan kami akan ada yang membangun tempat pencucian mobil oleh PT. PDN dan kalau tidak salah yang berinisial ‘DS’ atau ‘LNK’,” ujar beberapa warga RW. 015 dan minta agar identitasnya jangan dipublikasikan. (ARI)

Artikel Terkait

Berita Populer