Tuesday, December 3, 2024
BerandaHukum & KriminalDua Tersangka Baru Kasus Buka Blokir Situs Judol Dicokok Jatanras Polda Metro, Total...

Dua Tersangka Baru Kasus Buka Blokir Situs Judol Dicokok Jatanras Polda Metro, Total Jadi 16 Tersangka

progresifjaya.id, JAKARTA – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali mencokok dua tersangka baru kasus buka blokir situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kini jumlah tersangka untuk kasus ini sebanyak 16 orang.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam pernyataannya menjelaskan, kedua tersangka baru yang dicokok itu adalah seorang pegawai Komdigi dan seorang lagi sipil.

“Tersangka baru terdiri dari satu orang pegawai Komdigi dan satu orang sipil,” ujarnya.

Para pegawai Komdigi yang menjadi tersangka ini seharusnya bertugas melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online. Namun kewenangan itu malah disalahgunakan untuk keuntungan pribadi si pegawai.

Para tersangka oknum pegawai Komdigi itu tak memblokir situs-situs judi online yang ditemukan. Justru malah menjadikannya sebagai binaan sehingga tak terblokir.

“Mereka melakukan penyalahgunaan. Kalau sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi beberapa waktu lalu.

“Mereka dapat Rp8,5 juta dari setiap situs judi online yang dibina. Dan ada 1.000 situs judi online yang dibina. Tinggal dikalikan saja berapa uang yang didapat dari penyalahgunaan wewenang ini,” tambahnya. (Bembo)

Artikel Terkait

Berita Populer