Thursday, May 15, 2025
BerandaHukum & KriminalDua Tersangka Ditangkap: Bareskrim Polri Pamerkan Duit Rp 0,5 T, Sitaan...

Dua Tersangka Ditangkap: Bareskrim Polri Pamerkan Duit Rp 0,5 T, Sitaan dari TPPU Judol

progresifjaya.id, JAKARTA – Bareskrim Polri memamerkan duit sitaan ratusan miliar rupiah dari dua tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berasal dari judi online (judol). Dua tersangka itu masing-masing berinisial OHW dan H dan kini dijebloskan dalam tahanan Bareskrim.

Sebelumnya  Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim berhasil mengungkap TPPU itu di perusahaan cangkang (perusahaan di atas kertas memiliki rekening bank dan asset tertentu) yang bergerak dalam bidang teknologi informasi.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebutkan, kedua tersangka merupakan komisaris dan direktur perusahaan tersebut “Total nilai barang bukti yang telah disita dari para tersangka sejumlah Rp 530.048.846.330 dengan perincian 4.656 rekening dari 22 bank dengan nilai obyek Rp 250.548.846.330,” ujar Wahyu saat konferensi pers di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/5).

Wahyu menuturkan, uang tersebut disimpan di rekening para tersangka dan digunakan untuk kepentingan pribadi sejak tahun 2019-2025.

Selain aset uang tunai, pihaknya juga menyita Surat Berharga Negara atau obligasi yang bernilai Rp 276.500.000.000. Kemudian, ada tiga mobil listrik dan unit kendaraan konvensional. “Rinciannya, satu unit merek Mercedes-Benz dan tiga unit mobil listrik merek BYD,” ujar Wahyu.

Atas perbuatannya itu kedua tersangka  dijerat Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Juncto Pasal 10, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Wahyu lagi.

Adapun, modus kedua tersangka yakni mendirikan, mengendalikan, dan menggunakan perusahaan untuk menempatkan serta mentransaksikan uang hasil judi online. “Kedua tersangka tersebut melalui perusahaannya, telah memfasilitasi transaksi pembayaran dari website judi online dengan menggunakan payment gateway dan teknologi digital,” kata Wahyu menjelaskan.

Kedua tersangka terafiliasi dengan 12 situs judi online, yakni ArnaSlot77, Togel77, Royal77VIP, Juragan Gaming, SipuGaming, 88Togel, Mapuin, AquaSlot, NXS17, Gopeng138, WSGSlot, dan HGS777.

Penulis/Editor: Isa Gautama

Artikel Terkait

Berita Populer