progresifjaya.id, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Palmerah dapat mengamankan dua remaja pelaku tawuran di Jalan Taman Semangka, Palmerah, Jakarta Barat pada Rabu, (4/9) malam lalu. Kedua remaja yang diamankan ini berinisial SI (17) dan TF (16).
Tawuran ini terjadi akibat bentrokan antara kelompok “Kamus Gantung” yang bergabung dengan “Gang Buaya” melawan kelompok “Selebritis 02” yang bergabung dengan “Kebon Jahe”.
Kedua kelompok sebelumnya sudah saling menantang dan mengatur pertemuan untuk bentrokan di lokasi yang sudah disepakati. Dalam tawuran ini, seorang remaja berinisi DN (19) tewas akibat dua luka bacok sedalam 2-3 cm dengan panjang 10-15 cm di bagian leher sebelah kanan dan kiri.
Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, dalam pernyataan resminya mengatakan, kedua kelompok tawuran ini juga diketahui sering berganti nama kelompok dan media sosial.
” Hal ini jadi cara untuk menujukan eksistensi kelompok mereka, ” kata Wakapolres Arsya.
Dijelaskannya juga, terkait persoalan ini pihaknya menegaskan merupakan tanggung jawab banyak pihak. Bukan cuma jadi tanggumg jawab kepolisian semata.
” Peran orang tua, pihak pengajar, para tokoh masyarakat, tokoh agama sangat diperlukan untuk mengantisipasi kejadian serupa agar tidak terulang lagi,” ujarnya lagi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan juga turut menambahkan, kronologi tawuran ini berawal saat kelompok korban, yakni aliansi “Kamus Gantung” dan “Gang Buaya,” mengirim pesan melalui Instagram ke kelompok lawan, “Selebritis 02” dan “Kebon Jahe”. Pesan yang dikirimkan adalah tantangan untuk bertemu di lokasi tawuran.
Selanjutnya, kedua kelompok ini berkumpul di lokasi yang sudah ditentukan dengan membawa senjata tajam.
Sekitar pukul 02.30 WIB, tawuran pun pecah di Jalan Taman Semangka. Korban DN, yang berada di barisan terdepan kelompoknya terlibat duel dengan pelaku SI.
Namun saat merasa kalah, korban mencoba melarikan diri. Tapi pelaku SI dan TF tak diam. Korban pun langsung dikejar. SI kemudian menyerang korban dengan celurit besar yang diikuti TF yang melakukan serangan susulan dengan corbek ke arah leher korban.
Korban masih berusaha mencoba melarikan diri tapi akhirnya terjatuh. Dia akhirnya dinyatakan meninggal dunia dilarikan ke RSUD Tarakan.
Kedua pelaku selanjutnya coba mencoba melarikan diri ke Cikarang Utara, Jawa Barat. Tapi akhirnya tetap tertanglap dan berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada Kamis, 5 September 2024.
Kedua pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP. Keduanya terancam hukuman bui maksimal 12 tahun. (Bembo)