progresifjaya.id, JAKARTA – Hati-hati dalam menggunakan media sosial. Di satu sisi bisa menguntungkan tapi di lain sisi malah mungkin menjerumuskan. Apalagi netizen Indonesia dikenal sangat julid dan jeli. Karena kejelian netizen sudah banyak kejadian viral yang berhasil terungkap.
Dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi anak bungsu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep saat bepergian ke Amerika Serikat berkat kejelian netizen. Gegara bentuk jendela pesawat, netizen berhasil mengungkap jenis pesawat yang digunakan Kaesang bersama istrinya.
Kaesang Pangarep dilaporkan ke komisi anti rasuah, KPK terkait dengan dugaan gratifikasi. Terdapat dua laporan pengaduan masyarakat diketahui masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep.
Dua laporan itu berasal dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan seorang dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Kedua laporan disampaikan ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK, Rabu (28/8/2024).
Laporan pertama yang disampaikan oleh MAKI dikirim melalui surat elektronik (surel) oleh Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Laporan itu turut menyertakan dokumen nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dan PT Shopee International Indonesia, 23 April 2021.
“Nah, kenapa Kaesang kok dikaitkan dengan Gibran? Ya, karena irisannya di situ, apapun Kaesang adiknya Gibran. Dan diduga pesawat itu kan juga terkait dengan PT Shopee. Nah sehingga ini yang saya semangat saya hanya membantu KPK untuk memperjelas perkara ini, apakah ada gratifikasi atau tidak,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (28/8/2024).
Boyamin pun menuturkan, tujuan pelaporannya ke KPK agar isu yang berkembang di masyarakat menjadi jelas. Dia tidak hanya mendorong KPK untuk proaktif, namun juga pihak Kaesang agar segera menjelaskan semua kontroversi yang saat ini mencuat.
Menurutnya, Kaesang perlu lebih proaktif untuk memberikan klarifikasi ke lembaga antirasuah agar terang perkaranya.
“Apakah ini hanya numpang atau nunut atau difasilitasi itu biar dijelaskan semua dan sehingga kemudian pada posisi inilah akan terang semua, dan kalau KPK merasa ini ada dugaan gratifikasi biar ditindaklanjuti,” jelasnya.
Adapun laporan lain yang masuk ke KPK berasal dari dosen UNJ bernama Ubedilah Badrun. Dia datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, didampingi oleh kuasa hukum Ahmad Wakil Kamal.
Ubedilah melaporkan Kaesang hingga Presiden Jokowi. Pada kedatangannya ke KPK, dia turut menagih tindak lanjut KPK atas pelaporan yang disampaikannya 2,5 tahun lalu. Laporkan itu berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dengan terlapor Gibran dan Kaesang.
Menurut Ubedilah, gaya hidup mewah yang ditunjukan utamanya Kaesang belakangan ini merupakan hal tidak wajar. Dia pun menilai isu yang mencuat terkait dengan dugaan gratifikasi putra bungsu Jokowi itu turut mengonfirmasi laporannya ke KPK pada 2021 silam.
“Karena di situ ada pertanyaan besar, dari mana kekayaan putra presiden itu sampai sedemikian mewah hidupnya, kan di situ. Karena laporan kami yang 2,5 tahun lalu, kami ingin agar itu dibuka dan yang bersangkutan dipanggil,” ucapnya.
Belakangan, KPK menyampaikan kalau undangan klarifikasi terhadap Kaesang batal dilakukan Direktorat Gratifikasi KPK. Disampaikan, KPK akan fokus mengusut dugaan gratifikasi yang dilakukan Kaesang berbekal laporan masyarakat yang telah diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
“Sebagaimana kita ketahui sudah ada laporan masuk, bahwa saat ini fokus penanganan isu terkait gratifikasi saudara K difokuskan di proses penelaahan yang ada di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2024).
‘Blok Medan’
Dugaan kasus rasuah juga tengah menyeret nama orang terdekat Jokowi lainnya. Anak dan menantu Jokowi, Bobby Nasution-Kahiyang Ayu juga dilaporkan ke KPK terkait dengan jatah tambang ‘Blok Medan’ yang terungkap di sidang mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba atau AGK.
Istilah ‘Blok Medan’ itu diduga berkaitan dengan tambang di Halmahera Timur, yang dikonfirmasi oleh salah satu saksi di sidang AGK merujuk kepada Wali Kota Medan itu. Adapun pelapor berasal dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Selatan dan Jakarta Barat. Mereka resmi menyerahkan laporan ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK sore ini, Jumat (9/8/2024).
“Telah menyampaikan laporan atau informasi pengaduan masyarakat tentang: Dugaan TPK pada pengelolaan tambang oleh Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu dalam persidangan kasus korupsi eks Gubernur Maluku Utara,” demikian bunyi Tanda Bukti Penerimaan Laporan/Informasi Pengaduan Masyarakat KPK yang diperlihatkan ke wartawan.
Nama Wali Kota Medan itu mencuat akibat istilah ‘Blok Medan’. Istilah itu terungkap pada persidangan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat AGK. Pada persidangan itu, gubernur dua periode tersebut didakwa menerima suap dan gratifikasi setara dengan lebih dari Rp106 miliar.
KPK telah mengembangkan dugaan penerimaan suap itu ke kaitannya dengan izin pertambangan. Informasi mengenai ‘Blok Medan’ itu didalami jaksa kepada saksi Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili.
JPU bertanya kepadanya ihwal istilah ‘Blok Medan’, serta apabila istilah itu merujuk kepada orang atau perusahaan. Awalnya, informasi mengenai ‘Blok Medan’ didapatkan saat memeriksa saksi Muhaimin Syarif, yang merupakan orang kepercayaan AGK.
“Apa yang dimaksud dengan Medan? ‘Blok itu milik Medan’?” tanya jaksa.
“Di situ yang saya tahu disampaikan itu Bobby,” jawab Suryanto.
Pihak jaksa pun mengonfirmasi lagi pernyataan Suryanto mengenai nama Bobby yang merujuk ke ‘Blok Medan’ itu.
“Bobby Nasution,” kata Suryanto. “Bobby Nasution? Wali Kota Medan maksudnya?” tanya JPU.
“Iya,” terang Suryanto.
Di sisi lain, KPK mengungkap belum akan memanggil Bobby Nasution sebagai saksi dalam perkara korupsi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba atau AGK.
Meski namanya muncul di persidangan, pihak KPK sejauh ini belum berencana untuk menghadirkan Bobby di persidangan maupun pemeriksaan pada tahap penyidikan.
“Sampai dengan saat ini belum ada informasi terkait rencana pemanggilan Sdr. BN [Bobby Nasution] di tingkat Penuntutan maupun Penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, dikutip pada Sabtu (10/8/2024). (Red)