progresifjaya.id, JAKARTA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melaksanakan tahap II sekaligus lakukan penahanan kepada tersangka Anharuddin Abidin, SH., MH, Rabu, 25 September 2024.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melaksanakan Tahap II terhadap tersangka AA dan melakukan perpanjangan penahanan kepada tersangka AA (ex Mantri BRI Unit Kebon Bawang).
Sebagaimana diketahui, bahwa pada bulan November 2022, tersangka AA menyetujui ide dilakukannya kredit fiktif dengan cara mengajukan kredit menggunakan data nasabah yang telah mengajukan kredit sebelumnya.
Bahwa data nasabah yang diambil berasal dari data nasabah yang meminjam bersamaan dengan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), kemudian kredit diajukan dan dicairkan, setelah cair kredit tersebut digunakan untuk memenuhi target kinerja dan keperluan pribadi tersangka AA sebelum akhirnya nanti dilunasi secara bertahap.
Bahwa Tersangka AA memperoleh data nasabah yang digunakan untuk melakukan kredit gaming dengan mengambil data-data mantan nasabah tersangka AA yang pernah melakukan pinjaman sebelumnya.
Berkas-berkas tersebut diambil tersangka di gudang penyimpanan berkas BRI Unit Kebon Bawang.
Bahwa benar CS dan Teller pada saat itu juga mengetahui adanya kredit fiktif karena baik mantri, CS, dan Teller sudah saling tahu kode untuk berkas kredit yang fiktif dengan penyebutan BF (Berkas Fiktif).
Bahwa tersangka AA kemudian menyetujui dan menurunkan berkas kepada CS untuk kelengkapan administrasinya.
Bahwa berdasarkan hasil perhitungan sementara diduga terjadi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 2.249.061.537,- yang sampai saat ini masih dalam proses audit perhitungan kerugian keuangan.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan tersangka AA dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-272/M.1.11/Ft.1/09/2024 Tanggal 25 September 2024 kepada tersangka AA dilakukan penahanan selama 20 hari pada Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
“Ya, setelah diperiksa dan menerima barang bukti perbuatan dugaan korupsi, Tim kami melakukan penahanan di Rutan Salemba, untuk mempermudah dan memperlancar penyidikan untuk proses selanjutnya, nantinya,” ujar Rans Fismy Pasaribu, SH., MH., selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Utara.(ARI)