Thursday, May 15, 2025
BerandaBerita UtamaDugaan Pemalsuan: Tindak Pidana yang Diduga Dilakukan Hasim Sukamto Tidak Memenuhi Unsur...

Dugaan Pemalsuan: Tindak Pidana yang Diduga Dilakukan Hasim Sukamto Tidak Memenuhi Unsur Pasal 266 dan Pasal 263 KUHP

progresifjaya.id, JAKARTA – Perbuatan dugaan tindak pidana pemalsuan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Hasim Sukamto telah melanggar pasal 266 ayat (1)  KUHP (primair), pasal 266 ayat (2) KUHP (subsidair), atau Kedua pasal 263 ayat (1) KUHP tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana, karena itu dimohon majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini membebaskan Hasim Sukamto.

Hal itu diungkapkan oleh Henrius Nani, SH dari Tim penasehat hukum terdakwa Hasim Sukamto ketika dihubungi Progresif Jaya melalui WhatsApp, Sabtu (19/9-2020). Pasalnya, kedua aset yang dijaminkan tersebut adalah milik PT. Hasdi Mustika Utama (PT. HMU), bukan milik pribadi Hasim Sukamto.

Selain itu, kata dia, terdakwa tidak pernah menyuruh orang lain untuk memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Dimana substansi pasal 263 KUHP adalah pemalsuan surat-surat, bukan akta, sementara delik yang didakwakan adalah pemalsuan akta autentik.

“Dakwaan pasal 263 KUHP jelas tidak tepat sebagai dasar dakwaan alternatif, sehingga tidak sesuai dengan substansi pasal tersebut,” jelasnya.

Sementara, sambungnya, substansi pasal 266 KUHP adalah pemalsuan akta autentik, namun perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur pasal yang terkandung didalamnya.

Pasalnya, kata dia, dalam keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan JPU dipersidangan PN Jakarta Utara, baik saksi a de charge maupun saksi a charge dengan jelas dan tegas mengatakan, bahwa terdakwa tidak pernah menyuruh orang lain memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.

Bahkan, lanjutnya, perbuatan terdakwa yang melakukan pengalihan (take over) kredit dari Bank Commonwealth ke Bank CIMB Niaga dengan jaminan aset berupa satu unit Ruko yang terletak di Sunter Agung dan satu unit gudang yang terletak di Yos Sudarso adalah jelas-jelas aset dari PT. HMU.

Ditegaskannya, PT. HMU adalah perusahaan keluarga yang mana para pemegang sahamnya adalah jelas hanya para anggota keluarga dan sama sekali tidak ada pemegang saham dari luar keluarga.

“Terkait tercantumnya nama Hasan Sukamto dan Hasim Sukamto dalam Sertifikat itu adalah hanya pinjam nama sesuai kesepakatan internal perusahaan ‘Bahwa siapapun yang mendapatkan aset perusahaan yang akan dibeli dan untuk menjadi milik perusahaan, maka namanya akan disertakan atau dicantumkan dalam Sertifikat’. Karena itulah, kerugian yang diakui oleh istrinya Melliana Susilo sebesar Rp 23 miliar sebagaimana keterangannya dalam persidangan adalah tidak benar,” terang Henrius.

Dikatakannya, kedua aset yang diagunkan di Bank CIMB Niaga sudah hampir 20 tahun diagunkan di bank. Setiap kali diagunkan di bank Melliana Susilo sebagai istri dari Hasim Sukamto selalu menyetujui dan tidak pernah sekalipun mengklaim bahwa agunan tersebut sebagai harta bersama, juga pengagunan terakhir sebelum diagunkan di Bank CIMB Niaga adalah di Bank Commonwealth dan Melliana Susilo menandatangani Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT).

Sementara itu ketika Progresif Jaya menghubungi Hasim Sukamto via WhatsApp dikatakannya, bahwa Melliana Susilo tersebut jelas berbohong dalam keterangannya didepan persidangan.

“Dalam keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Metro Jaya diakuinya tidak tahu menahu masalah akad pengikatan pengalihan kredit tanggal 27 Desember 2017 dan dikatakannya juga dia datang tetapi saya dan kakak saya usir dia. Itu bohong. Dia tidak datang saat itu, karena saat itu melalui WhatsApp dia mengatakan kepada pak Indra Suwono Manager Keuangan, ‘Maaf pak Indra tadi saya ada urusan mendadak di GTI. Kalian lanjut saja thanks’. Ada kok buktinya, WhatsApp-nya dan telah saya perlihatkan kepada majelis hakim,” jelas Hasim Sukamto.

Dikatakannya, istrinya Melliana Susilo sebelum pada tanggal pertemuan itu jauh hari telah diberitahukan oleh Indra Suwono melalui WhatsApp tepatnya tanggal 22 Desember 2017, pengakuan dia inilah, makanya permasalahan ini bisa tahap dua dan dilimpahkan ke Pengadilan.

“Kalau memang dia tidak setuju dan merasa dirugikan seperti pengakuannya dalam persidangan. Kenapa dia tidak mencoret atau merobek, atau bahkan menyimpan dokumen tersebut? Perlu diketahui dan diingat oleh kalangan publik, ‘dokumen tersebut berada semalaman di dalam kamar tidurnya’. Kenapa setelah 9 bulan kemudian dia membuat Laporan Polisi atas pemalsuan tandatangan dan cap jempolnya? Siapa yang berniat jahat,” ujarnya setengah bertanya.

Ditambahkannya,  ketika agenda pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa, dirinya juga membawa salah satu putrinya yang telah berusia dewasa untuk mendengar keterangannya yang diungkapkannya secara jujur tanpa ada yang ditutup-tutupi.

“Kalau memang saya berkata bohong atau mengada-ada didepan persidangan, otomatis putri saya yang hadir (sambil melihat kebelakang arah pengunjing sidang) dan duduk bersebelahan dengan kakak saya Hasan Sukamto tentu akan protes, karena lawan dalam perkara ini adalah ibu kandungnya yang telah melahirkannya. Tetapi kenyataannya, putri saya sama sekali tidak menegur ibunya, baik sebelum dan usai persidangan. Seharusnya, maaf ya, publik yang menyaksikan persidangan ini dapat menilainya secara positif,” terang Hasim Sukamto.

Dikatakannya, selama adanya proses persidangan terkait perkara dugaan pemalsuan ini, dirinya sebenarnya tidak mau diketahui oleh publik.

“Saya diam selama ini dan tidak mau terbuka untuk publik, karena permasalahan ini sebenarnya hanyalah masalah keutuhan rumah tangga yang tidak perlu diketahui oleh publik. Saya sangat menjaga perasaan ketiga putri saya yang telah menginjak usia dewasa. Yang pasti, Melliana Susilo dalam keterangannya  di BAP Kepolisian adalah keliru dengan kesaksiannya dalam persidangan,” ujarnya sembari berharap kepada majelis hakim agar dapat menilai dan mengambil keputusan yang adil dan bijaksana.

Penulis/Editor: U. Aritonang

Artikel Terkait

Berita Populer