progresifjaya.id, JAKARTA – Fendi Mariyanto selaku investor yang dirugikan melaporkan tentang dugaan penipuan dan atau penggelapan sesuai dengan pasal 378 dan 372 KUHP terhadap PT Gohin Makmur Abadi ke Polsek Tambora.
Laporan dugaan penipuan itu sesuai dengan surat tanda penerimaan laporan/ pengaduan Polisi Nomor : STPL/B/172/III/2023/SPKT/Sektor Tambora/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya tertanggal 28 Maret 2023.
Dalam laporannya, Fendi menyebutkan bahwa dirinya telah empat kali menyetor dana investasi hingga total mencapai lebih dari Rp 1,5 miliar akan tetapi belum sekalipun menerima hasil keuntungan
Untuk diketahui, dalam surat perjanjian antara Fendi Mariyanto dengan PT Gohin Makmur Abadi tertanggal 13 Januari 2022 dan ditandatangani bersama oleh Ngui Melly Octavia selaku Direktur Utama berisi sebagai berikut :
1 Bahwa pihak pertama (Fendi Mariyanto) adalah selaku investor yang memiliki modal sebesar Rp. 380.000.000 (tiga ratus delapan puluh juta) untuk selanjutnya disebut sebagai modal investasi untuk project export kayu atas nama PT Gohin Makmur Abadi.
2 Bahwa pihak kedua (PT Gohin Makmur Abadi) bertindak atas nama PT Gohin Makmur Abadi adalah pengelola dana investasi di bidang project export kayu yang menerima dana investasi dari pihak pertama.
3 Bahwa pihak kedua dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk membagi hasil keuntungan bersih sebesar 50 % sesuai dengan presentasi modal yang di tanam, setelah setiap project selesai dan komplit.
4 Jangka waktu untuk setiap projectnya adalah lebih kurang 3 (tiga) bulan dimulai dari tanggal dana investasi disetorkan.
5 Jangka waktu perjanjian berakhir manakala pihak pertama menginginkan dana investasi tersebut diminta kembali untuk keseluruhannya, dengan catatan project yang tengah berlangsung telah selesai dan komplit.
6 Jika terjadi perselisihan pada pelaksanaan perjanjian ini, maka kami sepakat menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan dan musyawarah.
Bahwa surat perjanjian ini sudah dilaksanakan dan dibuat serta ditanda tangani bersama selama empat kali yang pertama tertanggal 13 Januari 2022, kedua tanggal 23 Februari 2022, ketiga tanggal 11 April 2022 dan yang keempat tertanggal 31 Maret 2022 dengan mencapai investasi sebesar Rp. 1.520.000.000 (satu miliar lima ratus dua puluh juta rupiah).
Mediasi secara kekeluargaan dan musyawarah telah dilakukan tetapi tidak ada titik temu.
Maka, selaku investor Fendi Mariyanto melaporkan permasalahan ini ke hukum wilayah Polsek Tambora.
Saat ini sedang dalam penyelidikan dan penyidikan Polsek Tambora dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan akan melakukan gelar perkara terhadap status terlapor dari saksi ke penetapan tersangka dengan Nomer surat B/155/VII/RES.1.11./2024/Sek Tamb tanggal 14 Juli 2024.
“Saya berharap permasalahan hukum saya dapat segera diselesaikan. Saya mengucapkan terima kasih kepada kepolisian yang telah membantu kasus investasi saya ini,” pungkas Fendi. (Aizt)