progresifjaya.id, JAKARTA — Sidang dugaan penipuan atas nama terdakwa Jevon Varian Gideon (JVG) masih berproses dalam agenda mendengarkan keterangan saksi Herna, Dyan S dan Egie, namun untuk saksi Egie belum bisa hadir dikarenakan sedang berada di luar kota, dimana Erma Octora, SH selaku jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara sudah memanggil secara patut.
Didepan majelis hakim kedua saksi pimpinan Iwan Irawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara mengatakan, bahwa keterangannya sesuai dengan keterangan yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kepolisian, Kamis (20/2-2025).
Sebagaimana diketahui dalam surat dakwaan JPU disebut, bahwa terdakwa JVG yang merupakan Legal PT. Hutan Alam Lestari (PT. HAL) didakwa bersama dengan saksi Moses Ritz Owen Tarigan (berkas terpisah) berprofesi sebagai Pengacara dari Kantor Hukum Moses Tarigan & Partners, didakwa telah merugikan PT HAL dijerat dengan pasal 378 KUHP.
Dalam sidang pertama beberapa hari lalu terdakwa JVG ditahan oleh Kejari Jakarta Utara Kejaksaan usai majelis hakim membacakan penetapan penahanan, dimana sebelumnya tidak ditahan oleh penyidik. Kejari Jakarta Utara telah melaksanakan tugasnya sesuai SOP.
Terkait perbuatan yang dilakukan terdakwa JVG dan saksi Moses disebutkan dalam dakwaan JPU, bahwa sekitar 22 Oktober 2020, bertempat di Djournal Coffee Emporium Mall Pluit Jakarta Utara, Dengan cara, terdakwa JVG memperkenalkan saksi Dodiet Wiraatmaja selaku Direktur PT.Hutan Alam Lestari (PT. HAL) dengan saksi Moses Ritz Owen Tarigan (berkas terpisah) dari Moses Tarigan & Partners di Djournal Coffee daerah Emporium Mall Pluit Jakarta Utara.
Terdakwa JVG yang merupakan Legal di PT. HAL menawarkan kepada saksi Dodiet Wiraatmaja selaku Direktur Utama PT HAL untuk mendapat jasa hukum dari Moses Tarigan & Partners, untuk menangani perkara gugatan Perdata dengan pihak CV. Leo Mandiri, CV Samantha dan CV. Arihta di Pengadilan Negeri Sengeti dan Pengadilan Negeri Jambi dengan nilai jasa sebesar Rp 300 juta, ditambahan retainer atau jasa konsultasi sebesar Rp 20 juta.
Adanya Perjanjian Jasa Hukum untuk proses mediasi kepada ketiga CV tersebut dengan kesepakatan apabila mediasi berhasil maka pihak Moses Tarigan & Partners, dalam hal ini saksi Moses berhak atas Professional Fee Rp 200 juta. Namun jika mediasi gagal maka pihak Moses Tarigan & Partners hanya berhak atas Professional Fee sebesar Rp 10 juta.
Setelah menandatangani surat perjanjian dan surat kuasa penanganan perkara perdata, terdakwa JVG meyakinkan saksi Dodiet Wiraatmaja, bahwa kantor hukum Moses Tarigan & Partners berkantor di kawasan elit dan terdakwa JVG mengatakan jika saksi Moses adalah pengacara hebat.

Ternyata alamat kantor Moses Tarigan dan Partners yang dicantumkan yaitu Neo Soho Podomoro City Lantai 23 Unit 8 Jalan Letjen S. Parman Kav 28 Grogol Jakarta Barat, tidak sesuai dengan sebenarnya karena alamat Neo Soho Podomoro City Lantai 23 Unit 8 Jalan Letjen S. Parman Kav 28 Grogol Jakarta Barat tersebut adalah alamat Kantor Hukum JUN CHAI & Partners.
Selanjutnya dalam pengiriman uang, terdakwa JVG tidak menyebutkan merupakan dana untuk Pelayanan Jasa Hukum sebagaimana perjanjian tertulis di tanggal 4 November 2020, sehingga terkait dana tersebut diketahui oleh saksi Agie merupakan pemberian tanda terima kasih dari pihak PT. HAL yang dititipkan melalui JVG sebesar Rp 320 juta adalah ucapan terima kasih tambahan serta permintaan agar tetap membantu untuk memberikan nasehat hukum terhadap proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jambi dan di Pengadilan Negeri Sengeti.
Kemudian menurut saksi Agie, Perjanjian Jasa Hukum tanggal 4 Nopember 2020 antara PT HAL dengan Moses Tarigan & Partners tidak terjadi pelaksanaan dikarenakan PT. HAL melakukan wanprestasi terlebih dahulu terkait ketentuan termin jadwal pembayaran yang telah disepakati bersama sebagaimana tertuang di perjanjian tersebut, sehingga atas peristiwa itu mengakibatkan PT.HAL menderita kerugian materi sekitar Rp 320 juta.
Sementara uang tersebut telah diserahkan saksi Jevon kepada saksi Egie Gama Ignatius melalui M-Banking. Kemudian uang tersebut diserahkan saksi Agie kepada Moses dan sisa Rp 5 juta digunakan terdakwa JVG untuk pembelian tiket pesawat Jakarta-Jambi.
Bahwa terkait hak PT HAL dalam perjanjian jasa hukum tersebut PT HAL tidak mengetahui sama sekali terkait tahapan – tahapan proses persidangan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sengeti dan di Pengadilan Negeri Jambi, karena tidak pernah diberikan informasi oleh terdakwa JVG maupun pihak Moses Tarigan & Partners sehingga kemudian diketahui pihak Moses Tarigan & Partners tidak pernah memberikan jasa hukum sebagaimana Perjanjian Pelayanan Jasa Hukum tanggal 4 Nopember 2020 dikarenakan pihak Moses Tarigan & Partners tidak pernah mendapatkan Professional Fee sebesar Rp 300 juta. (ARI)