Monday, September 16, 2024
BerandaTNI/PolriDurhaka! Polisi Tolak Anak Ingin Penjarakan Ibu

Durhaka! Polisi Tolak Anak Ingin Penjarakan Ibu

progresifjaya.id, LOMBOK TENGAH – Viral di Facebook dan YouTube sebuah video yang memperlihatkan Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono menolak laporan seorang anak asal Lombok Tengah berinisial M (40) yang ingin memenjarakan ibu kandungnya, Kalsum (60).

Anak durhaka, M warga Dusun Brobot, Desa Ranggagat, Lombok Tengah, hendak melaporkan ibu kandungnya karena masalah sepeda motor.

Dalam video berdurasi 14 menit itu tampak M duduk bersama Priyo dan anggota polisi lainnya.

Priyo menasihati dan memberikan pengertian kepada M bahwa keberadaan seorang ibu tidak ada duanya di muka bumi.

Priyo juga mengingatkan kepada M, jika hanya soal motor, maka harga diri M hanya sebatas kendaraan tersebut.

“Mohon maaf, Bos, kalau Anda mengejar motor itu sampai anda berselisih karena motor itu, harga diri anda sebatas motor itu,” ucap Priyo.

Dalam video tersebut dengan tegas Priyo menolak laporan M. M disarankan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.

Dikonfirmasi Kompas.com, Priyo menjelaskan kejadian tersebut

“Iyaa, saya enggak mau nerima, saya menyarankan untuk dirundingkan keluarga,” kata Priyo melalui pesan singkat.

Priyo menjelaskan, perseteruan antara anak dan ibu tersebut bermula dari harta warisan peninggalan ayah M yang dijual  seharga Rp 200 juta.

Sang ibu mendapatkan bagian Rp 15 juta yang kemudian dipakai membeli motor.

Namun, karena sang ibu menaruh motornya di rumah keluarga, sehingga dianggap menggelapkan.

“Si anak (pelapor) menjual tanah bapaknya Rp 200 juta, ibu nya dikasih Rp 15 juta, kemudian belilah motor ibunya. Kemudian motor itu dia pakai sama saudaranya, si anak keberatan,” kata Priyo.

Terima Penghargaan

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono menolak laporan seorang anak asal Lombok Tengah berinisial M (40).

Karena menolak laporan seorang anak yang ingin memenjarakan ibunya hanya karena masalah sepeda motor, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono mendapatkan penghargaan Penghargaan diberikan saat HUT ke-74 Bhayangkara berupa piagam oleh Kapolda NTB Irjen Pol Muhammad Iqbal.

Iqbal menyampaikan bahwa hukum bukan hanya persoalan tertulis di buku, melainkan juga mengedepankan hati nurani.

“AKP Priyo sudah menunjukkan itu, karena penegakan hukum prinsip yang diusung adalah asas manfaat dan berkeadilan, bukan hanya tekstual, bukan hanya law in the book,” kata Iqbal (2/7/2020).

Iqbal menyampaikan bahwa posisi dari AKP Priyo yakni ingin membantu mediasi kasus tersebut untuk meluruskan pandangan anak yang akan melaporkan ibunya ke polisi.

“Malah sebenarnya AKP Priyo hakikatnya menolong, membantu pelapor itu agar dia tidak bertambah dosanya. Menolong meluruskan pemikiran dia (pelapor),” kata Iqbal.

Jenderal bintang dua ini menegaskan, jika anak tersebut ingin melaporkan kembali Ibunya ke Polda, pihaknya dengan tegas akan kembali menolak.

Sumber: kompas.com

Editor: Hendy

Artikel Terkait

Berita Populer