Friday, March 28, 2025
BerandaInternasionalDuterte Eks Kepala Negara Pertama Mendekam Dalam Tahanan ICC, Hadapi Tuduhan Kejahatan...

Duterte Eks Kepala Negara Pertama Mendekam Dalam Tahanan ICC, Hadapi Tuduhan Kejahatan Kemanusiaan Serius

progresifjaya.id, JAKARTA – Mahkamah Pidana Internasional atau juga Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) akhirnya menjebloskan bekas Presiden Filipina Rodrigo DuterteĀ  ke penjara di markasnya, Belanda.

Tuduhannya melakukan kejahatan kemanusiaan serius berupa pembunuhan dalam perang melawan narkoba di negara yang terletak di Pulau Luzon itu.
Peran Duterte disebutĀ  dalam surat perintah penangkapan yang diterbitkan ICC pada 7 Maret ketika Duterte masih melakukan perawatan di Hongkong bertemu dengan pekerja migran di sana.

Hebatnya, selang 4 hari, Duterte ditangkap sesaat mendarat di Bandara Ninoy Aquino tanggal 11 Maret 2025. Kepolisian Filipina melakukan penangkapan usai menerima surat perintah penangkapan terhadap Duterte dari ICC).

Penangkapan Duterte ini dilakukan, setelah pada akhir tahun lalu, pemerintah Filipina menyatakan tak akan menghalangi apabila ICC mengeluarkan surat perintah untuk menangkap Duterte. Pemerintah juga akan menyiagakan ribuan personel untuk menangkap Duette usai kepolisian internasional mengeluarkan red notice.

Eks Presiden Filipina Duterte dituduh melakukan kejahatan kemanusiaan dalam operasi anti narkoba saat berkuasa di negaranya. Menurut data kepolisian, lebih dari 6.200 orang tewas dalam operasi anti narkoba itu. Namun, kelompok hak asasi manusia meyakini jumlah korban tewas yang sebetulnya mencapai lebih dari 20.000 jiwa.

Peran Duterte terkait dugaan kejahatan kemanusiaan seperti diungkapkan dalam surat perintah penangkapan disebutkan bahwaĀ  selama November 2011 hingga Maret 2019, Duterte merupakan pendiri dan Ketua Davao Death Squad (Pasukan Maut Davao/DDS), Wali Kota Davao, lalu menjadi Presiden Filipina.

Sebagai pendiri, Kepala DDS dan kemudian Kepala Negara, Duterte bersama dengan pejabat tinggi pemerintah sepakat “menetralisir” individu yang diidentifikasi tersangka kriminal atau punya kecenderungan kriminal termasuk terkait narkoba.

Kata netralisir digunakan dan dipahami bagi mereka yang terlibat sebagai operasi membunuh.

Majelis ICC menemukan dasar yang cukup bahwa dalam perannya sebagai kepala DDS dan presiden, Duterte menggunakan perintah langsung pelaku kejahatan sebagai alat untuk melakukan kejahatan.

Sebagai ketua DDS, Duterte secara de facto punya kendali atas unit tersebut. Sebagai wali kota, dia punya kendali atas polisi dengan kekuasaan mengarahkan fungsi penyelidikan, menyebarkan dan mempekerjakan unit atau elemen polisi.

Sebagai presiden, Duterte adalah kepala negara yang secara de jure mengendalikan semua departemen, biro, dan kantor eksekutif termasuk kepolisian dan badan penegakan narkoba.

Dia juga berwenang menunjuk pejabat penegak hukum dan membentuk jaringan nasional untuk membunuh orang yang diidentifikasi sebagai kriminal dan melindungi pelaku agar tak bertanggung jawab atas kejahatan mereka.

Duterte memberi kontribusi penting dalam melakukan kejahatan yang dituduhkan ICC dengan cara merancang dan menyebarluaskan proyek guna menargetkan terduga pelaku tindak pidana selama kampanye pemilihan presiden, puncaknya meluncurkan operasi anti narkoba ‘Double Barrel’ dan mendukungnya.

Kemudian membentuk dan mengawasi DDS serta menyediakan senjata api, amunisi, kendaraan, rumah persembunyian, dan alat komunikasi untuk melakukan pembunuhan.

Selanjutnya memerintah dan memberi wewenang melakukan tindak pidana kekerasan terhadap terduga tindak pidana termasuk pengedar serta pengguna narkoba dan menunjuk personel kunci untuk posisi yang krusial dalam melaksanakan kejahatan.

Berikutnya, memberi insentif keuangan dan promosi ke petugas polisi dan pembunuh bayaran, menjanjikan kekebalan hukum, dan melindungi mereka dari penyelidikan dan penuntutan. Kemudian membuat pernyataan publik yang mengesahkan, membenarkan dan mendukung pembunuhan, dan merendahkan martabat pelaku kejahatan di depan umum dengan menyebut nama, beberapa dari mereka terbunuh dalam operasi polisi dan memberi wewenang ke aktor negara mengambil bagian dalam kampanye anti narkoba dan mencabut izin.

Rodrigo Duterte merupakan bekas kepala negara di Asia yang mendekam dalam tahanan ICC di Belanda.. Putrinya, Wapres Filipina Sarah Zimmenman Duterte sudah berada di negara kincir angin itu dan masih terus berusaha membebaskan ayahnya guna dipulangkan ke Filipina.

Sumber: CNN Indonesia

Editor: Isa Gautama

Artikel Terkait

Berita Populer