progresifjaya.id, JAKARTA – Instruksi Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kepada para penegak hukum untuk memberantas mafia tanah dilantangkan dalam ‘Penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria’ di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/9-2021).
Jokowi meminta para penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku mafia tanah yang merugikan masyarakat saat ini.
Carut marut sengketa kepemilikan lahan di Kelapa Gading, Jakarta Utara antara almarhum Soemardjo purnawirawan anggota TNI AD dan ahli warisnya dengan pihak TNI AL, Kementerian Keuangan dan PT. Indorealty Tata Persada (PT. ITP) hingga saat ini tanpa ada solusi atau penyelesaian terbaik dan harus berakhir di Pengadilan.
Asst. Prof. DR. Dwi Seno Wijanarko, SH., MH., CPCLE., CpA sebagai Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara Raya mengatakan, pemerintah harus menyelamatkan masyarakat dari keserakahan mafia tanah yang menggusur seenaknya.
“Negara tidak boleh kalah dari mafia tanah yang mau menggusur, merampok atau mencaplok tanah dan bangunan masyarakat, dimana mafia tanah terkesan memanfaatkan kekuatan finansialnya (uang) untuk menekan dan memperalat para oknum-oknum aparat penegak hukum yang tidak bertanggungjawab atas tugas dan tanggungjawabnya,” kata Asst. Prof. DR. Dwi Seno Wijanarko, SH.,MH.,CPCLE, CpA yang akrab dipanggil DR. Seno.
Dia tambahkan, persoalan terkait kepemilikan tanah adalah suatu yang sangat riskan, juga rentan oleh penggunaan data – data yang terkesan asli tapi palsu.
Karena itu, lanjutnya, dia menghimbau dan berharap terhadap penegak hukum, khususnya majelis hakim PN Jakarta Pusat agar menghukum terdakwa kasus pemalsuan dengan seberat beratnya apabila memang terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut keyakinan hakim melakukan pemalsuan.
Sebab itu, kata dia, hal ini juga merupakan perwujudan dari Perintah Presiden Jokowi agar memberantas sindikat mafia tanah yang telah menyengsarakan masyarakat, khususnya masyarakat yang tidak mengerti hukum (awam hukum) dan kesulitan dibidang perekonomian.
Sebagaimana, kata dia, berdasarkan Yurisprudensj Putusan MA No. 1267 K/Pdt/2012 menegaskan salah satu prinsip dalam perjanjian jual beli: ‘pembeli yang beritikad baik harus selalu dilindungi’.
Konsekuensinya, lanjutnya, perjanjian jual beli yang dilakukan pembeli yang beritikad baik dengan seorang penjual harus dianggap sah. Jika ada yang dirugikan akibat transaksi itu, maka hak-hak pembeli yang beritikad baik harus dilindungi oleh hukum.
Dalam transaksi jual beli, tambahnya, itikad baik sangat penting karena apabila pembeli telah memiliki itikad baik dalam melakukan pembelian, ia akan dilindungi oleh hukum dan sebagai konsekuensinya transaksi jual belinya adalah sah.
Menurutnya, MA baik dalam putusan-putusannya dan juga dalam Surat Edarannya telah menegaskan hal ini, seperti dalam Putusan MARI No. 251 K/Sip/1958 tanggal 26 Desember 1958 yang kaedah hukumnya berbunyi :
“Pembeli yang telah bertindak dengan itikad baik harus tetap dilindungi dan jual beli yang bersangkutan haruslah dianggap sah.”
Hal itu, kata dia, juga telah dijelaskan oleh MA dalam Surat Edaran MA No. 7/2012, yang dalam butir ke IX dirumuskan:
“Perlindungan harus diberikan kepada pembeli beritikad baik sekalipun kemudian diketahui bahwa penjual adalah orang yang tidak berhak….”.
Artinya, sambungnya, disinip pemerintah harus memberikan perlindungan hukum terhadap tanah yang mempunyai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Demi Keadilan dan Kepastian Hukum.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Kejagung ST. Burhanudin sebagai pemegang komando harus berani, memiliki integritas dan kredibel sebagai garda terdepan dalam pemberantasan mafia pertanahan.
“Kapolri dan Kejagung harus tetap bersinergi dalam mengungkap sejumlah kasus yang dipertontonkan Mafia Tanah dalam mencaplok tanah hak milik masyarakat. Tidak perlu gentar atau takut dengan oknum – oknum pejabat tinggi, sekalipun masih aktif di Kepolisian dan di Kejaksaan, masyarakat akan tetap mendukung kinerja Kepolisian dan Kejaksaan, dalam memberantas mafia tanah,” tegas Asst. Prof. Dr. Dwi Seno Wijanarko, SH., MH., CPCLE., CpA.
Penulis/Editor: Ari