Friday, March 28, 2025
BerandaHukum & KriminalE Cherly Hakri, SH., MH: Majelis Hakim Dimohon Menjatuhkan Hukuman Seringan -...

E Cherly Hakri, SH., MH: Majelis Hakim Dimohon Menjatuhkan Hukuman Seringan – ringannya, Terdakwa Beritikad Baik Kembalikan Kerugian Perusahaan

progresifjaya.id, JAKARTA — Majelis hakim dimohon menjatuhkan hukuman seringan – ringannya kepada terdakwa, dimana terdakwa beritikad baik dengan mengembalikan kerugian keuangan perusahaan dan mengakui perbuatannya.

Hal itu disampaikan E. Cherly Hakri, SH., MH, Aprianto Saleh, SH., dan Yang A. H Nasution, SH., para Advokat, Konsultan Hukum dan Assisten Advokat pada “Law Firm Nara & Narayana” selaku tim penasehat hukum terdakwa Rifo Alfian Febryan dalam pembelaan (pledoi) didepan majelis hakim pimpinan Wijawiyata, SH., didampingi Maryono, SH., MHum., dan R. Rudi Kindarto, SH., selaku hakim anggota di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (17/12-2024).

Dikatakannya, sesuai fakta yang terungkap selama persidangan, bahwa perbuatan terdakwa tidak dilakukan dirinya sendiri, tetapi dia belajar dari saksi Budi santoso dan bukan hanya dirinya pula yang menikmati hasil perbuatan tersebut.

E. Cherly Hakri, SH., MH., Advokat, Konsultan Hukum dan Assisten Advokat pada “Law Firm Nara & Narayana”

Selaku penasehat hukum, tambahnya, dirinya merasa sangat kecewa atas tidak dipanggilnya Arif Muchlisin sebagai saksi.

Padahal sebagian barang produk yang mengakibatkan PT. Lintas Global Oase (PT  LGO) telah dijual kepada PT. Virgo Jaya Motor (PT. VJM) yang mana saksi Arif Muchlisin menjabat sebagai Direktur dan dengan kata lain dia juga diduga sebagai penadah.

Selain itu, lanjutnya, perusahaan tempat terdakwa bekerja telah menolak pengembalian kerugian keuangan kendati pengembaliannya secara mencicil dan hasil audit perusahaannya tersebut sangat janggal, dimana perusahaannya mengaku mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 510.511.303 juta, sedangkan saksi Budi Santoso telah mengembalikan sebesar Rp 48 juta dan itu pun secara mencicil.

Majelis hakim Yang Mulia, kata Cherly Hakri, selaku penasehat hukum, bahwa terdakwa melakukan perbuatan penggelapan (pasal 374 KUHPidana, jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana) secara terpaksa, dikarenakan kebutuhan berobat adik dan orang tuanya yang sedang sakit dan hasil penjualan produk perusahaan yang dijual ke PT. VJM, bukan hanya dia nikmati sendiri.

E. Cherly Hakri, SH., MH., Advokat, Konsultan Hukum dan Assisten Advokat pada “Law Firm Nara & Narayana”

Cherly Hakri menegaskan, pembelaan ini disampaikan bukanlah hendak membela atas kesalahan dan/atau kekhilafan terdakwa agar bebas diluar pertimbangan – pertimbangan hukum, namun merupakan alat peradilan yang membantu untuk sampai suatu keyakinan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan yang menentukan nasib terdakwa secara benar, adil dan baik.

“Kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia berkenan menjatuhkan putusan kepada terdakwa dengan putusan seringan – ringannya, pidana percobaan/bersyarat dan/atau diberikan putusan yang seadil – adilnya,” ujar Cherly Hakri menutup pembelaannya.

Sebelumnya, jaksa dalam tuntutannya mengajukan agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. (ARI)

Artikel Terkait

Berita Populer