progresifjaya.id, PACITAN – Benar edan ini oknum polisi di Polres Pacitan, Jawa Timur. Aipda LC yang menjabat Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) diketahui memperkosa tahanan wanita PW (21) yang menjadi tanggung jawabnya. Gilanya, oknum tersebut memaksa sang tahanan melayani nafsu bejadnya sebanyak 3 kali dalam waktu 3 hari berturut-turut di dalam sel tahanan pula.
PW sendiri merupakan tahanan kasus tindak perdagangan orang (TPPO) yang berperan sebagai mucikari memperkerjakan anak di bawah umur melayani para hidung belang dalam prostitusi online.
Dugaan kekerasan seksual itu terungkap setelah korban melaporkan langsung hal yang dialaminya kepada pihak internal kepolisian di situ. Pelaku pertama kali melakukan perkosaan terhadap korban pada Jumat 4 April 2025. Lalu, dilakukan kembali pada Sabtu (5/4) dan Minggu (6/4).
Kini, kasus kekerasan seksual yang dilakukan Aiptu LC itu ditangani Propam Polres Pacitan dan Polda Jawa Timur. Pelakunya pun resmi ditahan di Mapolda Jatim guna mempertanggung-jawabkan perbuatan aibnya.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, sudah dilaksanakan penyidikan secara internal di mana adanya ketidak profesionalitas yang dilakukan oleh jaga tahanan. “Saat ini sudah ditangani oleh Ditpropam Polda Jatim,” ujar AKPB Ayub.
Pihaknya mengaku akan memberikan sanksi tegas kepada Aiptu LC. “Saya bertanggung jawab atas apa yang terjadi di wilayah Polres Pacitan, dan saya berkomitmen untuk menindak tegas segala pelanggaran yang dilakukan oleh anggota di Polres Pacitan,” ungkapnya.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, mengonfirmasi bahwa proses hukum terhadap Aiptu LC telah berlangsung sejak laporan diterima oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Pacitan dan Bidang Propam Polda Jatim sejak dilaporkan awal April 2025.
“Memang benar sudah kurang lebih sekitar 1 minggu terakhir ini dari personil Propam Polda Jatim telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personil Polres Pacitan inisial LC,” kata Abraham.
Proses hukum terhadap Aiptu LC akan dilaksanakan dengan tegas dan tanpa pandang bulu.Jika terbukti bersalah, Aiptu LC terancam menerima sanksi berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Abraham juga menambahkan bahwa sanksi yang bisa dijatuhkan kepada Aiptu LC tidak hanya berupa PTDH, tetapi juga sanksi hukum lainnya. “Yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sanksi hukum lainnya,” tegas Abraham dalam keterangannya.
Penulis/Editor: Isa Gautama