progresifjaya.id, JAKARTA – Pagar laut di Tangerang sepanjang 30,16 km yang telah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) bahkan sudah ada Sertifikat Hak Milik (SHM) ini harus dibatalkan.
Pasalnya, penerbitan HGB dan SHM ada unsur pemalsuan yang dilakukan oleh permohonan sertifikat.
Penerbitan sertifikat bisa dipidanakan disebabkan pemalsuan surat untuk mohon sertifikat dilakukan oleh pemohon sertifikat dengan cara :
1. Membuat Surat Pernyataan penguasaan fisik sejak tahun berapa di ketahui RT, RW dan Lurah setempat.
2. Fisik tidak dalam sengketa yang diketahui RT, RW dan Lurah setempat.
3. PBB dibuat oleh Lurah ke Kantor Bapenda.
Artinya, yang bisa menjadi tersangka dalam perkara pagar laut itu adalah pemohon sertifikat, RT, RW dan Lurah.
HGB tersebut seharusnya dicabut karena melanggar aturan penerbitan sertifikasi kepemilikan. Selain itu, mendukung langkah Angkatan Laut yang membongkar pagar laut tersebut untuk memberi akses kepada nelayan agar bisa melaut.
Sementara itu keberadaan HGB pagar laut dikonfirmasikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid.
“Kami sampaikan kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat (hak guna bangunan) yang di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di sosial media,” kata Nusron, Senin (20/1).
Nusron mengatakan jumlah sertifikat hak guna bangunan itu mencapai 263 bidang. Sertifikat atas nama beberapa perusahaan.
“Pertama, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang,” katanya.
Selain itu, ada juga sertifikat hak milik atas nama Surhat Haq sebanyak 17 bidang.
“Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek benar adanya lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi,” katanya.
Pagar laut misterius membentang sepanjang 30,16 km di perairan Tangerang, Banten. Keberadaan pagar laut tersebut sampai saat itu masih menimbulkan misteri dan polemik.
Nusron beberapa waktu lalu mengaku belum bisa berbuat apa-apa soal pagar laut misterius itu. Pasalnya, pagar laut berada di wilayah lautan. Menurutnya, Kementerian ATR/BPN belum bisa masuk mengurusi persoalan tersebut.
“Selama masih di laut, itu adalah rezimnya laut. Kalau di darat, tergantung apakah masuk kawasan hutan atau bukan. Kalau hutan, itu menjadi kewenangan (Kementerian) Kehutanan, kalau bukan hutan, ya itu menjadi kewenangan kami,” kata Nusron, Rabu (15/1), dilansir situs resmi Kementerian ATR/BPN. (Red)