Thursday, March 20, 2025
BerandaHukum & KriminalEdarkan Narkotika dari Dalam Lapas, WN Iran Dituntut Hukuman Mati di PN...

Edarkan Narkotika dari Dalam Lapas, WN Iran Dituntut Hukuman Mati di PN Jakpus

progresifjaya.id, JAKARTA – Dua orang Warga Negara (WN) Iran yang mengedarkan narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa, 25 Februari 2025.

JPU pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus (DK) Jakarta, Pratama Hadi dalam tuntutannya mengatakan, kedua terdakwa merupakan residivis yang saat ini sedang menjalani hukuman dalam kasus yang sama.

Hadi mengaku dalam pertimbangannya, terdakwa atas nama Mohammad Afzali Bin Hasan sebelumnya sudah pernah dijatuhi hukuman oleh PN Jakpus pada tahun 2023 dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus yang sama.

“Hal-hal Yang memberatkan terdakwa merupakan seorang residivis perkara narkotika sesuai dengan putusan PN Jakarta Pusat tanggal 6 Juli 2023. Terdakwa mengendalikan peredaran narkotika dari dalam Lapas. Terdakwa berbelit-belit di persidangan,” ungkap Hadi dalam membacakan tuntutannya.

Dalam persidangan yang diketuai oleh majelis Hakim Saptono itu, Hadi meminta agar terdakwa Mohammad Afzali Bin Hasan dijatuhi hukuman mati. Ia mengaku, tidak ada hal-hal yang meringankan perbuatan terdakwa.

Terdakwa dituntut menggunakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan pertama JPU.

“Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mohammad Afzali Bin Hasan oleh karena itu pidana dengan pidana mati,” ucapnya.

Sementara itu, untuk tersangka Fariborz Heidari Bin Nasrulloh Alias Fariz yang bekerjasama dengan Mohammad Afzali Bin Hasan dalam melakukan peredaran narkoba diminta agar dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Terdakwa Fariborz Heidari Bin Nasrulloh Alias Fariz, lanjut Hadi, juga merupakan seorang residivis yang dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan saat ini sudah bebas lantaran mendapatkan pembebasan bersyarat.

“Terdakwa seorang residivis perkara narkotika, hukuman 18 tahun penjara. Terdakwa melakukan perbuatannya pasca pembebasan bersyarat,” ungkapnya.

Ia pun dituntut menggunakan pasal yang sama yaitu Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Namun, menurut Hadi, hal-hal yang meringankan perbuatan Fariborz Heidari Bin Nasrulloh Alias Fariz berterus terang dalam persidangan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fariborz Heidari Bin Nasrulloh Alias Fariz oleh karena itu dengan pidana seumur hidup,” pungkas Hadi.

Dalam perkara tersebut, Hadi meminta agar barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi berhasil disita sebanyak 1.608 agar dirampas untuk dimusnahkan. (AT)

Artikel Terkait

Berita Populer