Monday, September 16, 2024
BerandaHukum & KriminalEdarkan Obat Tanpa Izin, Seorang Ibu Rumah Tangga Diamankan Sat Resnarkoba Polres...

Edarkan Obat Tanpa Izin, Seorang Ibu Rumah Tangga Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak

progresifjaya.id, LEBAK – Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus pengedaran obat tanpa izin edar.

Pelaku MR (45), seorang ibu rumah tangga berikut barang bukti berupa berhasil diamankan.

Barang bukti yang disita yakni sebuah tas selempang warna hitam, 100 butir obat  jenis Tramadol HCI, uang tunai sebesar Rp. 60.000, dan 1 unit handphone merk oppo warna putih .

Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, SH., membenarkan hal tersebut.

“Kami, jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap Kasus tindak pidana dengan bukti mengedarkan penyediaan farmasi tanpa Izin edar di daerah hukum Polres Lebak,” ujar Ngapip, Kamis (4/4/2024).

“Pelaku MR (45), seorang Ibu rumah tangga warga Malingping berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Lebak berikut barang buktinya pada Selasa (2/4/2024) pukul 14.00 wib di pinggir jalan Desa Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan, kata Ngapip,  tersangka atau pelaku menerangkan bahwa barang bukti tersebut didapat dengan cara membeli secara online.

“Untuk mempertanggung awabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 435 atau Pasal 436 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tegasnya. (R. R)

Artikel Terkait

Berita Populer