progresifjaya.id, LEBAK – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu.
Dua pelaku seorang pria dan wanita yakni RR (28) serta RP (29) berikut barang bukti berhasil diamankan.
“Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di daerah hukum Polres Lebak,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, SH., Selasa (30/7/2024).
Ia mengungkapkan, dua pelaku berinisial RR (28) dan RP (29) berhasil diamankan berikut barang buktinya di sebuah rumah kontrakan di Kampung Lebak Saninten, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak pada Jum’at (26/7/2024) pukul 06.30 WIB.
“Polres Lebak Polda Banten di bawah kepemimpinan Kapolres Lebak AKBP Suyono, SIK., melalui Program Lebak Improvisasi-nya akan memberantas peredaran narkoba di daerah hukum Polres Lebak dan menindak tegas para pelaku,” tegas Ngapip.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, jelas dia, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 800 Juta rupiah dan paling banyak 8 miliar rupiah.
“Mari bersama wujudkan Lebak bersih dari narkotika dan obat-obatan terlarang, tentunya butuh dukungan dari semua komponen masyarakat Kabupaten Lebak,” tutupnya. (R. R)