progresifjaya.id, JAKARTA — Edrick T terpaksa harus menanggung resiko akibat pukul istrinya yang telah aniaya ayahnya, bahkan sebut keluarganya adalah keluarga anjing, namun walau demikian dia tetap merasa menyesal sekalipun membela kehormatan orang tua dan keluarganya.
“Menyatakan terdakwa Edrick Tanaka alias Erik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 44 ayat (1) KUHPidana tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh karena itu menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Ketua majelis hakim pimpinan Dr. I Gede Rumega, SH., MH., didampingi Iwan Irawan, SH., dan Sontang Merauke Sinaga, SH., MH., dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (16/7-2024).
Majelis hakim dalam amarnya disebut,
berdasarkan keterangan para saksi, fakta yang terungkap di persidangan telah terbukti terdakwa melakukan KDRT dan tidak menimbulkan luka berat.
Berdasarkan hasil vissum et repertum yang dijadikan alat bukti visum yang terbit tanggal 04 November 2023 adalah visum pertama yang terbit atas dasar permintaan penyidik setelah melihat kondisi korban dengan hasil luka yang dialami korban tidak menyebabkan halangan aktivitas. Sementara visum dari RS Budha Tzu Chi dikesampingkan.
Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim terlebih dahulu mengemukakan hal – hal yang memberatkan dan hal – hal yang meringankan.
Hal yang memberatkan terdakwa telah mengakibatkan luka terhadap korban yaitu istrinya Susanti Artha Gilbert, sedangkan hal – hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum.
Usai pembacaan amar putusan, tim penasehat hukum dan terdakwa serta jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir – pikir sebelum menyatakan sikap dalam 7 hari.
Sebelumnya, Dawin Sofian Gaja, SH., selaku JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara mengajukan tuntutan hukum selama 2 tahun penjara.
“Majelis Hakim sangat objektif karena menilai korban tidak mengalami luka berat, karena itu memang fakta persidangan dan kenyataannya memang tidak ada indikasi luka berat sesuai Pasal 90 KUHPidana yang dialami korban,” kata Michael Remizaldy Yacobus, SH., MH., didampingi Sihar Natanael Nababan, SH., dan Jhon Feriyanto Sipayung, SH., dari Kantor Hukum “MRJ Law Office” selaku tim penasehat hukum terdakwa ketika ditemui sejumlah wartawan usai persidangan.
Majelis hakim, tambah Michael, betul – betul mencermati dan meluruskan sebab akibat dan menggali hukum yang terjadi sebenarnya dalam kasus ini sesuai fakta yang terungkap di persidangan.
“Sekalipun klien kami menyatakan menerima vonis, tetapi pihak mereka masih akan mendiskusikan dengan keluarganya terkait sikap atas putusan. Kita tunggu minggu depan untuk keputusan final dari pihak keluarga klien kami, karena sesuai KUHAP kan masih ada 7 hari untuk mengambil sikap,” tutup Michael.
Sebagaimana dalam keterangan Edrick Tanaka alias Erik ketika diperiksa sebagai terdakwa mengatakan, dirinya merasa kesal dan emosi sehingga memukul istrinya.
Sehari sebelumnya, kata dia kala itu, istrinya Susanti Artha Gilbert melakukan penganiayaan kepada ayahnya Edrick Hartono dan mengatakan keluarganya adalah keluarga “anjing” sehingga membuat Edrick akhirnya lepas tangan.
“Sejujurnya saya nyesel lepas tangan, tapi saya juga manusia biasa yang punya perasaan. Karena hati mana tidak tersayat, kalau ayah kandung dianiaya isteri sendiri dan bukanya insaf, malah meneriaki kami keluarga anjing,” ujar Edrick usai diperiksa sebagai terdakwa kala itu.
“Putusan hakim tersebut bagi kami orang awam sudah sangat tepat, benar kita harus melindungi perempuan/istri dan jangan sampai melakukan KDRT, namun majelis hakim itu kan juga manusia dan tentu pula ada pertimbangan juga kebijaksanaan terkait adanya sebab akibat tentang perilaku perbuatan sebelumnya yang melakukan penganiayaan kepada mertuanya sendiri, bahkan sikap kasar pada suami sebagai tindakan yang tidak bisa ditolerir, baik dari segi hukum, moral maupun etika,” ujar seorang pengunjung sidang yang belakangan diketahui bernama Evan.
Dari segi kultur orang Timur, katanya, dari suku manapun pasti tidak terima sikap seorang menantu menganiaya mertua, sekalipun dia perempuan, artinya istrinya tersebut kurang memahami, bahwa mertua itu sama dengan orang tuanya.(ARI)