Tuesday, October 15, 2024
BerandaOpiniEdukasi Hukum : Tentang Sifat Melawan Hukum

Edukasi Hukum : Tentang Sifat Melawan Hukum

Oleh: Asst Prof Dr. Dwi Seno Wijanarko, SH., MH., CPCLE., CPA., CPM

DOSEN Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, dalam hal ini dengan Jabatan Fungsional/Akademik “Lektor 300” (Asisstant Professor) menjelaskan tentang sifat melawan hukum ada 4 unsur,  yaitu ;

1          Sifat melawan Hukum Umum.

2          Sifat melawan Hukum Khusus.

3          Sifat Melawan Hukum Formil.

4          Sifat Melawan Hukum Materil.

Sifat melawan hukum umum

Sebagai mana diketahui, sifat melawan hukum umum merupakan syarat umum dapat dipidana adanya perbuatan, dimana pada esensinya perbuatan itu tidak bisa dipidana apabila dia tidak bersifat melawan hukum umum, hal itu merupakan syarat umum dapat dipidana nya perbuatan.

Sifat melawan hukum khusus

Sifat lawan hukum khusus itu kata kata melawan hukum jelas diatur ditulis secara eksplisit dalam rumusan delik contoh pasal 362 KUHP Tentang Pencurian :  Barang siapa mengambil barang sebagian atau seluruh kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum.

Melawan hukum khusus apa tentang kekhususannya, yakni dia memberi beban pembuktian kepada penuntut umum untuk harus dibuktikan bahwa perbuatan itu melawan hukum. namanya sifat melawan hukum khusus.

Sifat melawan hukum formil

Pengertian sifat melawan hukum formil itu berarti perbuatan itu melanggar peraturan perundang – undangan.

Dalam konteks melawan hukum formil itu adalah melawan hukum publik. Hukum publik itu meliputi Hukum Tata negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana.

  • Sifat melawan hukum materiil. Berkaitan dengan sifat melawan hukum Materil itu dibagi menjadi dua cabang.

 

1          Sifat Melawan Hukum materiil dilihat dari sudut pandang perbuatan.

2          Sifat Melawan hukum Material dilihat dari sudut pandang sumber hukum.

Sifat melawan hukum materiil dari sudut pandang perbuatan ini dia melekat pada jenis-jenis materil. Pembentuk undang-undang melindungi akibat dari suatu perbuatan contohnya adalah pembunuhan pasal 338 KUHP tersebut merupakan delik materil, yang dilarang oleh hukum adalah akibat matinya seseorang itu dia melekat pada delik-delik material.

Sifat melawaan hukum materiil dari sudut pandang dari sumber hukumnya yaitu melahirkan dua sifat melawan hukum.

1          Sifat melawan hukum materil dalam fungsi yang negatif.

2          sifat melawan hukum material dalam fungsi yang positif.

Sifat melawan hukum dalam arti negatif ini berkaitan dengan alasan penghapus pidana, dimana meskipun suatu perbuatan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tetapi tidak bertentangan dengan rasa keadilan di masyarakat maka hakim tidak menjatuhkan pidana.

“Sementara sifat melawan hukum material dalam arti positif yaitu meskipun perbuatan itu tidak bertentangan dengan undang-undang tetapi dianggap bertentangan dengan rasa keadilan di masyarakat maka hakim menjatuhkan pidana,”jelasnya.

Penulis adalah Dosen Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Artikel Terkait

Berita Populer