progresifjaya.id, JAKARTA – Penghuni Rusunawa Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara ,sebanyak 394 dari 29 blok banyak yang menunggak pembayaran dan Surat Perjanjian (SP) banyak yang mati atau tidak habis masa perjanjiannya.
Berdasarkan data yang diterima dari pengelola Rusunnawa, Jumat (28/8), Prorgesif Jaya mendapatkan informasi keterangan di Kantor Pengelola Rusunnawa Marunda.
Adapun rincian penghuni yang SP-Nnya mati meliputi blok A1 hingga blok A11 sebanyak 336 penghuni.
Blok B1 hingga blok B11 sebanyak 396 penghuni dan blok C1 sampai blok C5 sebanyak 152 penghuni serta blok D1 hingga blok D3 sebanyak 62 penghuni.
Kepala Unit Pengelola Rusun (UPRS) Marunda Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, Ageng Darmintono mengatakan, kepada setelah terbitnya Pergub DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2020 tentang pemberian keringanan biaya restribusi daerah atau penghapusan sanksi kepada wajib restribusi yang terdampak Covid-19.
Pengelola Rusunnawa Marunda menjadikan momentum tersebut agar penghuni melakukan penyicilan tunggakan sewa.
Secara bertahap, Ageng menjelaskan, pihak pengelola Rusunnawa Marunda memanggil para penyewa untuk menyelesaikan kewajiban pembayarannya secara menyicil.
“Apabila tidak melakukan pembayaran maka dikenakan denda 2 persen tidak membayar dalam 2 bulan,” kata Ageng.
Ageng Darmintono menerangkan, telah melakukan pemanggilan secara tertulis terhadap penghuni yang belum melakukan pembayaran sewa.
Pemanggilan para penghuni dalam rangka upaya menertibkan administrasi penghuni Rusunawa.

”Sebenarnya sebelum saya masuk, kondisi di Rusunawa Marunda ini sudah carut marut dan sekarang kami sedang melakukan pembenahan, “ ungkap Ageng .
Selain itu Ageng meminta warga penghuni menyicil biaya sewa yang telah dilakukan sejak tahun 2017 lalu.
Adapun tarif sewa di Rusunnawa Marunda pun bervariasi mulai dari Rp. 328.000 hingga Rp. 128.000 perbulan.
Tarif ini dibagi empat type meliputi tipe 30 untuk warga terprogram dari sewa Rp. 128.000 hingga Rp. 159.000,.
“Kemudian type 30 untuk warga umum mulai dari Rp. 371.000 hingga Rp 304.000, type 36 untuk warga yang terprogram sewa mulai dari Rp. 184.000 sampai Rp. 158.000 dan type 36 untuk warga umum sebesar Rp. 381.000 hingga Rp. 328.000,” pungkasnya.
Penulis: Saiful/Muslihat
Editor: Hendy