progresifjaya.id, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melantik Rilke Jeffri Huwae sebagai Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian ESDM di Jakarta, Rabu (25/6). “Tadi kami melantik Dirjen Gakkum, dirjen baru, karena ini amanah undang-undang, khususnya di Minerba (Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mineral dan Batu Bara),” ucap Bahlil setelah pelantikan di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu.
Dengan dilantiknya Dirjen Gakkum, Bahlil menyampaikan segala sengketa dan persoalan yang berada di lingkup Kementerian ESDM akan ditangani oleh kementerian, seperti pertambangan ilegal. “Jadi itu segala sengketa, persoalan-persoalan, benar-benar diselesaikan semuanya di sini, di kementerian,” kata dia.
Selain Dirjen Gakkum, Bahlil juga melantik Ma’mun sebagai Direktur Penindakan Pidana Direktorat Jenderal Penegakan Hukum. Adapun jabatan Ma’mun sebelum dilantik, yakni Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri).
Sementara itu, Gakkum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae mengatakan, pengalamannya bertugas di daerah-daerah dengan sumber daya tambang membuat dirinya mengetahui celah-celah yang digunakan untuk tambang ilegal. “Saya tahu lubang tikusnya di mana. Ada jual beli surat, saya tahu,” ucap Jeffri ketika dijumpai setelah pelantikan di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (25/6).
Pernyataan tersebut merujuk pada pengalamannya bertugas di daerah-daerah yang kaya akan sumber daya tambang. Jeffri pernah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Bangka pada periode 2017–2019, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Maluku Utara pada 2019–2020, hingga menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Ternate pada 2020–2021.
Berbekal pengetahuannya ihwal celah-celah yang dimanfaatkan oleh penambang ilegal, dia akan melakukan penataan, terutama terkait regulasi. Jeffri menyampaikan bahwa minggu-minggu awal ia bekerja sebagai Dirjen Gakkum akan difokuskan pada kelengkapan struktural Direktorat Jenderal Penegakan Hukum.
Selain Direktur Jenderal, direktorat tersebut nantinya akan terdiri atas Direktur Penindakan, Direktur Pencegahan, Direktur Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Aset, serta Sekretaris Dirjen.
“Kami bangun dulu kelembagaannya seperti apa, sambil jalan. Strukturnya sudah ada, hanya personel harus disiapkan,” tuturnya. (Red)