progresifjaya.id, JAKARTA – Eksekusi 24 bangunan di Jalan Tangki Mal, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat yang dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari ini, Kamis, 31 Agustus 2023, berlangsung ricuh.
Kericuhan itu terjadi saat petugas Juru Sita dikawal ratusan personel dari Kepolisian, Kodim, Koramil, dan Sat Pol PP, dihadang puluhan warga dengan menggunakan balok kayu dan pagar betis.
Mereka berteriak dan menolak jika rumah mereka dibongkar. Menurut warga mereka telah menempati rumah tersebut selama 40 tahun.
“Kami keberatan rumah kami di eksekusi. Rumah ini sudah kami tempati puluhan tahun. Tolong Pak Jokowi, kami butuh keadilan,” teriak warga.
Karena terjadinya perlawanan, maka petugas keamanan dan Juru Sita M.Irwansyah, melakukan dialog dan musyawarah dengan perwakilan warga.
Setelah berjalan sekitar satu jam, pihak Kepolisian meminta semua mundur untuk menghindari bentrokan.
Namun kemudian disepakati Juru Sita yang dimotori M. Irwansyah didampingi Panitera dan Panmud Perdata akhirnya membacakan Surat Penetapan Eksekusi yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, A. Bondan, SH, MH yang dikeluarkan pada 15 Agustus 2023.
Usai Penetapan dibacakan, Juru Sita langsung membongkar bangunan berupa Ruko yang berada di bagian depan sebanyak 4 unit. Sedangkan bangunan yang dihuni warga di bagian belakang untuk sementara terpaksa ditunda.
Sedianya jumlah bangunan yang akan di eksekusi sebanyak 24 bangunan.
Pemohon eksekusi atas objek bangunan ini adalah, Deepak Rupo Chugani, Dilip Rupo Chugani dan Melissa Angryanto.
Para pemohon merupakan pihak pemenang lelang dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik. Sedangkan termohon eksekusi adalah Gunarto Kertadjaja. (Zul)