Thursday, May 22, 2025
BerandaHukum & KriminalEksekusi di Kavling DKI Kelurahan Joglo, Hanya Berlangsung Satu Jam

Eksekusi di Kavling DKI Kelurahan Joglo, Hanya Berlangsung Satu Jam

progresifjaya.id, JAKARTA – Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang dimotori Hari Setio, yang melakukan eksekusi di Kavling DKI, Kelurahan Joglo, Jakarta Barat hanya berlangsung satu jam.

Hal itu karena Rumah Tinggal yang terletak di Blok Y No 7 , Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan Jakarta Barat itu, dalam kondisi kosong, karena termohon telah memindahkan semua perabotannya.

Saat Surat Penetapan Eksekusi dibacakan oleh Juru Sita M. Irwan Ardiansyah dihadapan termohon dan petugas keamanan, suasana tampak tenang dan tak ada perlawanan dari keluarga termohon eksekusi.

Bahkan suasana antara Juru Sita dengan keluarga termohon tampak sangat akrab.

Adapun pemohon eksekusi itu adalah Aditya Dimas Santoso dan termohon eksekusi Nurdin Hasan.

Eksekusi itu dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Eksekusi No 30/Pdt.Eks/ RL/2024/PN.Jkt.Brt Jo No 752/29/2023 yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Dahlan, SH, MH.

Eksekusi tersebut berdasarkan Risalah Lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V.

Tampak M. Irwan Ardiansyah dan Hari Setio membacakan surat Penetapan Eksekusi

Eksekusi tersebut dimulai pada pukul 9.00 dan berakhir pada pukul 10.00 WIB. (Zul)

Artikel Terkait

Berita Populer