progresifjaya.id, JAKARTA – Eksekusi pengosongan sebidang tanah dan bangunan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang terletak di Jl Padamulya III No 20, RT 006/008, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, berlangsung aman dan kondusif.
Eksekusi yang dilaksanakan Juru Sita Pengganti (JSP) Hari Setyo tersebut berdasarkan Surat Penetapan Eksekusi No 11/Pdt.Eks/2024/PN.Jkt.Brt/Jo No 178/Pdt.G/2016/ PN. Jkt Brt, Jo No 165/PDT/2017.
Surat Penetapan Eksekusi yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, DR. Dahlan, SH, MH itu, dibacakan Juru Sita M. Irwan Ardiansyah tepat pada pukul 9.00 WIB.
Meski keluarga termohon eksekusi sempat mengeluarkan semua uneg- unegnya sebelum pengosongan dimulai, namun akhirnya keluarga termohon hanya bisa pasrah dan tidak melakukan perlawanan yang berarti.
Sebelum perabotan dikeluarkan, pihak pengadilan meminta Dinas Kesehatan dari Kecamatan Tambora, membawa salah satu dari keluarga termohon yang menderita stroke agar dibawa dengan mobil Ambulance yang telah disiapkan.
Adapun Pemohon Eksekusi adalah Wijayanti Citra, sedangkan termohon Eksekusi adalah, Tjong Se Tejin, Hasanuddin Salonie, dan Tjong Lim Jin.
Pemohon Eksekusi diwakilkan oleh Tim Kuasa Hukumnya , Mario Suriansyah dan rekan. (Zul)