Wednesday, October 9, 2024
BerandaHukum & KriminalEksekusi di Kelurahan Angke Berlangsung Aman dan Kondusif

Eksekusi di Kelurahan Angke Berlangsung Aman dan Kondusif

progresifjaya.id, JAKARTA – Eksekusi pengosongan sebidang tanah dan bangunan  oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang terletak di Jl Padamulya III No 20, RT 006/008, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, berlangsung aman dan kondusif.

Eksekusi yang dilaksanakan Juru Sita Pengganti (JSP) Hari Setyo tersebut berdasarkan Surat Penetapan Eksekusi No  11/Pdt.Eks/2024/PN.Jkt.Brt/Jo No 178/Pdt.G/2016/ PN. Jkt Brt, Jo No 165/PDT/2017.

Surat Penetapan Eksekusi yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, DR. Dahlan, SH, MH itu, dibacakan Juru Sita M. Irwan Ardiansyah tepat pada pukul 9.00 WIB.

Meski keluarga termohon eksekusi sempat mengeluarkan semua uneg- unegnya sebelum pengosongan dimulai, namun akhirnya keluarga termohon  hanya bisa pasrah dan tidak melakukan perlawanan yang berarti.

Sebelum perabotan dikeluarkan, pihak pengadilan meminta Dinas Kesehatan dari Kecamatan Tambora, membawa salah satu dari keluarga termohon yang menderita stroke agar dibawa dengan mobil Ambulance yang telah disiapkan.

Adapun Pemohon Eksekusi adalah  Wijayanti Citra, sedangkan termohon Eksekusi adalah, Tjong Se Tejin, Hasanuddin Salonie, dan Tjong Lim Jin.

Pemohon Eksekusi diwakilkan oleh Tim Kuasa Hukumnya , Mario Suriansyah dan rekan. (Zul)

Artikel Terkait

Berita Populer