progresifjaya.id, JAKARTA – Eksekusi pengosongan sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl Taman Ratu Blok F 5 No 2, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, berlangsung damai dan lancar.
Eksekusi yang dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat, M. Irwan Ardiansyah itu, dimulai pada pukul 9.00 WIB tanggal 2 Oktober 2024. Surat Penetapan Eksekusi Nomor 36/PDT.Eks.RL/2023/PN.Jkt.Brt Jo Nomor 292/26/2022Â tersebut, dibacakan oleh Juru Sita Pengganti, Maryono tanpa ada perlawanan dari termohon Eksekusi.
Terlihat sejak petugas Juru Sita tiba di lokasi objek Eksekusi seluas 126 M2 itu, tidak terlihat adanya upaya untuk menghalangi jalannya pengosongan, dan termohon terlihat sangat koperatif.
Termohon Eksekusi dalam perkara ini adalah, Bedjo Wasito, sedangkan pemohon Eksekusi adalah, Wie Kiaw.
Usai membacakan Surat Penetapan Eksekusi, termohon mempersilahkan petugas dari PN Jakarta Barat yang didampingi pihak Kepolisian, Satpol PP, Kodim dan dari Koramil itu untuk mengangkut barang milik termohon.
Termohon hanya meminta agar petugas yang masuk kedalam rumah yang akan di Eksekusi itu, tidak terlalu banyak, untuk menghindari kesehatan istrinya yang merasa stres.
Atas permintaan itu,baik pihak keamanan maupun Juru Sita dari PN Jakarta Barat menyetujuinya dan meminta agar sebagian petugas untuk tetap menunggu diluar rumah termohon. (Zul)