Monday, April 28, 2025
BerandaHukum & KriminalEra Revolusi Industri 4.0, Perpanjang SIM Bisa Online Pakai Aplikasi Digital Korlantas...

Era Revolusi Industri 4.0, Perpanjang SIM Bisa Online Pakai Aplikasi Digital Korlantas Polri

progresifjaya.id, JAKARTA – Saat ini kita berada di era revolusi industri 4.0 dan menuju era industri 5.0. Kedua era ini ditandai dengan perkembangan pesat teknologi digital. Perkembangan ini juga intens diikuti Korlantas Polri. Salah satu buktinya adalah layanan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Aplikasi ini resmi dilahirkan Korlantas Polri untuk memudahkan masyarakat mendapatkan layanan di Korlantas. Melalui aplikasi ini, masyarakat sekarang bisa melakukan perpanjangan SIM di mana saja hanya dengah modal ponsel. Tak perlu lagi datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Nah, enak kan. Cuma bagaimana caranya? Simak penjelasan perpanjang SIM secara online berikut ini.

Untuk memperpanjang SIM online di era revolusi industri 4.0 sekarang, masyarakat tinggal mengunduh dan memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas Polri. Setelah aplikasi terunduh, pastikan Anda sudah membuat akun di aplikasi tersebut. Caranya buka aplikasi Digital Korlantas POLRI di ponsel Anda. Kemudian registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone pada kolom yang tersedia.

Klik “Lanjutkan”. Anda akan menerima kode OTP via SMS. Masukkan kode OTP tersebut. Lalu buat PIN keamanan dan lengkapi profil di menu “Profil” dengan mengisi nomor NIK, Nama, dan email. Setelah pembayaran itu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun. Selanjutnya adalah melakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness. Jika sudah berhasil mengunduh dan mendaftar akun Digital Korlantas Polri, Anda pun visa melakukan prosea perpanjangan SIM secara online.

Ingat juga, sebelum melakukan perpanjangan SIM online, lebih dulu siapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru. Setelah itu ikuti tes kesehatan di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id melalui browser ponsel Anda.

Ilustrasi SIM

Setelah semua proses tersebut dilalui, prose perpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri pun bisa dimulai. Buka aplikasi Digital Korlantas Polri, lalu klik menu “SIM” dan pilih “perpanjangan SIM”. Unggah dokumen persyaratan yang diminta. Pilih juga Satpas penerbit. Setelah itu masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak akibat dokumen tidak memenuhi persyaratan.

Berikutnya lagi adalah pilih metode pengiriman/metoda pengambilan SIM. Jika Anda memilih metoda pengiriman POS Indonesia, silakan isi alamat pengiriman. Pilih juga metoda pembayaran dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.

Setelah semua proses tuntas di ikuti, SIM baru akan dikirim ke alamat pemohon (kecuali juga Anda memilih metode pengambilan). Periksa juga status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi. Jika SIM sudah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan. Transaksi perpanjangan SIM pun selesai. SIM baru akan otomatis terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui. Selamat mencoba. (Bembo)

Artikel Terkait

Berita Populer