progresifjaya.id, LEBAK – Di tengah efesien anggaran dan reformasi birokrasi yang dilakukan oleh pemerintahan Presiden Prabowo melalui berbagai kebijakan, termasuk pengurangan anggaran perjalanan dinas, belanja modal, efisiensi dalam struktur organisasi, dan jumlah pegawai pemerintah, ada satu kebijakan dari organisasi yang mengatasnamakan Forum Pegawai Non PNS Non Kategori (FPNPNK) Provinsi Banten Meminta dana yang fantastik dengan nominal Rp 102.350.000 pada surat nomor 1017/017-FPNPB/III/2025 perihal undangan peserta dan permohonan iuran dana.
Hal ini menjadi sorotan dari Ketua Ikatan Non ASN Kabupaten Lebak, Bahri Permana pada Jumat (14/3/2025).
Ia menilai bahwa ada motif yang mengatasnamakan Forum Non ASN dengan isu kebijakan penundaan/ pengunduran pengangkatan CPNS (ke 1 Oktober 2025) dan PPPK (ke 1 Maret 2026) untuk meminta iuran atau permohonan dana dengan jumlah nominal Rp 102.350.000 dalam satu kegiatan.
“Momentum ini mau menjelang Lebaran, ada pihak-pihak oknum yang memanfaatkan dengan motif diskusi dengan biaya yang fantastik,” ucap Bahri.
Bahri Permana menanyakan perihal struktur Kepengurusan Forum Pegawai Non PNS Non Kategori Provinsi Banten. “Jika ada struktur kepengurusan Forum Pegawai Non PNS Non Kategori Provinsi Banten ini tolong disampaikan ke publik,” tanya Bahri.
Bahri Permana melarang semua honorer untuk memberikan uang iuran atau bantuan dana ke Forum manapun. “Ini mau lebaran jangan sampai iuran tersebut menguntungkan pihak tertentu dan dijadikan keuntungan pribadi dan kelompok,” cetusnya.
Dikonfirmasi oleh media, Ketua Forum Pegawai Non PNS Non Kategori Provinsi Banten, Taufik Hidayat membenarkan meminta iuran dengan uang yang ditulis pada surat nomor 1017/017-FPNPB/III/2025 dengan jumlah Rp. 102.350.000.
“Karena ini sifatnya hasil kesepakatan Pengurus Provinsi Banten dan para anggota. Adapun untuk Kabupaten/ Kota tidak mewajibkan dan dalam panitia ada perwakilan Kabupaten Lebak,” jawabnya.
Taufik Hidayat berdalih bahwa itu anggaran diperuntukkan untuk semuanya. “Kan itu anggaran buat mereka juga, buat buka bersama, buat santunan, dan sewa alat kang,” terangnya.
“Permohonan iuran ini tidak melalui musyawarah dengan Ketua Forum Non ASN Kabupaten/Kota. Tiba-tiba ada surat, tercantum di surat per orang Rp. 100.000,” paparnya. (R. R)