progresifjaya.id, JAKARTA – Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengundurkan diri. Surat pengunduran diri Febri telah diterima internal Lembaga Antirasuah.
Mantan Juru Bicara KPK tersebut membeberkan alasan dirinya mundur dari KPK. Febri merasa tak nyaman sejak Revisi Undang-Undang (RUU) KPK disahkan DPR.
“(Saat itu) kami tidak langsung meninggalkan KPK. Kami bertahan di dalam dan berupaya untuk bisa berbuat sesuatu agar bisa tetap berkontribusi untuk pemberantasan korupsi,” ujar Febri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 24 September 2020.
Namun, seiring aturan berjalan, Febri merasa tidak ada lagi ruang untuk berkontribusi dalam pemberantasan rasuah. Sehingga ia memutuskan untuk melayangkan surat pengunduran diri pada Jumat, 18 September 2020.
Ia merasa kondisi politik dan hukum telah berubah tidak sesuai dengan semangat independensi sebagai lembaga pemberantas korupsi seperti awal dirinya menjadi bagian KPK.
Sumber: antara
Editor: Hendy
Febri Diansyah Mundur dari KPK, Ini Alasannya
Artikel Terkait